Ditengah Kasus Brigadir J, Wakil Ketua Sidang KKEP Kasus Ferdy Sambo, Kombes Sakeus Ginting Dimutasi Kapolri

27 September 2022, 11:22 WIB
Ditengah Kasus Brigadir J, Wakil Ketua Sidang KKEP Kasus Ferdy Sambo, Kombes Pol Sakeus Ginting Dimutasi Kapolri. /Kolase foto ANTARA dan PMJ News, Polresta Samarinda/

TERAS GORONTALO - Ditengah kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lakukan mutasi besar-besaran.

Termasuk, Wakil Ketua sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) kasus Ferdy Sambo, Kombes Pol Sakeus Ginting.

Sosok, Kombes Pol Sakeus Ginting salah satu orang yang memimpin sidang KEPP yang diduga tersandung kasus Ferdy Sambo.

Lantas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi Kombes Pol Sakeus Ginting itu kemana?.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Rohaniwan yang Nikahkan Ferdy Sambo Dengan Si Cantik, Irma Sebut Nama Gilbert Lumoindong

Dimana dalam surat telegram Kapolri mutasi 30 Perwira, termasuk Kombes Pol Sakeus Ginting.

Selain itu Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) pun disi pejabat baru.

Menyadur dari ANTARA Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo megakui kebenaran surat telegram mutasi Kapolri.

“Iya betul (terbit surat telegram),” kata Dedi, di Jakarta, Senin 26 September 2022.

Katanya, lagi surat telegram Kapolri mutasi itu ditandatangani bidang SDM.

Baca Juga: Baru Terungkap Penyebab Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Kode Etik, Pengaruh Surat 'Sakti' Ferdy Sambo?

“Itu, (surat telegram Kapolri mutasi,red) ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM atas nama Kapolri pada 24 September 2022 lalu," sebutnya.

Dalam surat telegram mutasi Kapolri, Nomor: ST/2046/IX/KEP/2022, terdapat 30 personel terdiri atas perwira tinggi (pati) dan perwira menegah (pamen) Polri yang dimutasi, baik dalam rangka promosi, pensiun maupun bersifat demosi.

Mereka, sambung Dedi terdiri 11 pati dan 19 pamen.

“Diantaranya Pati itu terdiri dari 7 bintang satu, sisanya bintang dua. Sedangkan, pamen itu 17 kombes Pol, dua AKBP," paparnya.

Lebih jauh Kombes Pol Sakeus Ginting, juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kena mutasi tersebut.

Kita tahu bersama Kombes Pol Sakeus Ginting belum lama ini, terlibat sebagai pimpinan dalam sidang KEPP.

Baca Juga: Kian Memanas, Najwa Shihab Balas Cibiran Pedas Nikita Mirzani Dengan Cara Ini …

Dalam telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu Kombes Pol Sakeus Ginting menjabat sebagai Sekretaris Biro Pertanggungjawaban (Sesrowabprof) Profesi Divisi Propam Polri.

Jabatan sebelumnya, Sakeus Ginting itu sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam.

Artinya dengan jabatan baru Kombes Pol Sakeus Ginting itu dipromosikan Kapolri.

Sekedar informasi, sidang KKEP terduga pelanggar BHARADA S dilaksanakan pada hari Senin, 12 September 2022 lalu.

Pada sidang KEPP, itu Kombes Pol Sakeus Ginting menjadi Wakil Ketua sidang KEPP.

Juru bicara Kapolri, menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh Bhadara S yaitu melakukan pelanggaran kode etik dengan cara tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

“Ketika Terduga pelanggar berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai driver Irjen. FS (Ferdy Sambo) telah melakukan pelanggaran Kode Etik," papar Kabag Penum, disadur dari Polri.go.id belum lama ini.

Baca Juga: Baru Terungkap Fakta Lain Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Memanfaatkan...

“Berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat," ungkapnya.

Dengan bentuk, katanya telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik 2 orang jurnalis.

“Isinya gambar rumah pribadi Ferdy Sambo, pada saat meliput di rumah pribadinya di Saguling Tiga," katanya.

“Akibat dari perbuatan itu, telah menjadi viral di media cetak maupun online," tandasnya.

Dalam persidangan itu Bharada S dikenakan sanksi etika tingkah laku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dan wajib untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP.

Juga, secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Serta, sanksi administratif mutasi bersifat Demosi selama 1 tahun.

Kasus Brigadir J ini, pun diduga menyeret puluhan oknum anggota Polisi yang terlibat skenario Ferdy Sambo.

Kita, ketahui yang mana Ferdy Sambo juga telah dipecat dalam sidang KEPP belum lama ini.

Kendati begitu, Ferdy Sambo sempat ajukan banding, namun ditolak. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Polri.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler