Apakah Putri Candrawathi akan Segera Ditahan? Polri Telah Melakukan Hal ini!

28 September 2022, 08:05 WIB
Apakah Putri Candrawathi akan Segera Ditahan? Polri Telah Melakukan Hal ini! /instagram Divpropampolri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO – Putri Candrawtahi, istri Ferdy Sambo yang diduga mendalangi kasus Brigadir J merupakan salah satu tersangka yang diduga terlibat pembunuhan berencana.

Hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadri J,

Istri Ferdy Sambo itu diduga memiliki keterlibatan dalam tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Uncle Wira, Polri sedang mengevaluasi kesehatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjelang pengumuman berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Ucap Syukur 'Alhamdulillah', Aksi Si Cantik Saat Kawal Demo..

Apakah akan dinyatakan lengkap oleh kejagung , Putri Candrawathi merupakan tersangka yang tidak ditahan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Hasil komunikasi dengan penyidik, bahwa saat ini penyidik sedang fokus dalam melakukan evalusi kesehatan Putri Candrawathi baik dari fisik maupun psikis.

“Apabila sudah didapatkan surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyataka P21,” kata Kadiv Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa 27 September 2022.

Dedi mengungkapkan pihaknya melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti tahap dua pada pekan depan jika minggu ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Kemudian setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Intan Lembata Sosok Yang Viralkan 'Begitu Sulit Lupakan Rehan' Ternyata Pernah Minum Racun

Terkait penahanan Putri Candrawathi, Dedi tidak bisa memastikan hal tersebut. Polri nantinya akan menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan Agung.

“Saya tidak berani berandai-andai dulu soal Putri akan ditahan, nanti yah nunggu P21, begitu dapat P21 yah, nanti teman-teman dari kejaksaan yang menyampaikan saya pun nanti sesuai izin penyidik akan menyampaikan progres nya, P21 yah progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-lankah berikutnya,” ujarnya.

Kejagung umumkan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya pekan ini, Kejaksaan Agung

Masih meneliti berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice

Batas penelitian berkas tersebut disebut kejagung tinggal beberapa hari lagi,

“Tunggu sampai akhir minggu ini yah, kita lihat batas waktunya Kamis,” kata kepala pusat penerangan hukum Kapus Penkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Fungsikan Kalimat Ini Dengan Benar, Maka Keimanan Kita Akan Bertambah Kata Ustad Adi Hidayat

Ketut mengungkapkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut

Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lain, pada Rabu 28 September 2022.

“Semoga Rabu sudah ada pengumuman atas status kasus tersebut,rabu siang,” ungkapnya.

Sebagai informasi Brigadir J tewas ditembak dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Polisi sempat menyebutkan kasus ini merupakan kasus tembak-menembak antara Brigadir Jhosua dan Baharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini, setelah melakukan penyidikan,

Baca Juga: Selalu Diperdebatkan, Iman Dulu Atau Ilmu? Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat Berikut Ini

Polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada, Polisi juga menyebut bahwa peristiwa yang terjadi ialah penembakan bukan tembak menembak.

Polisi kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yaitu Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, empat tersangka kecuali Putri Candrawathi sudah ditahan.

Polri kemudian melmpahkan berkas perkara empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada Eliezer dan Ricky ke Kejaksaan Agung.

Berkas Putri Candrawathi juga diserahkan ke Kejagung tapi pada hari yang berbeda, jaksa kemudian meneliti berkas yang diserahkan itu.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler