Astaga, Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi Bikin Merinding, Irma Hutabarat, 'Ibu Bolehkah..

29 September 2022, 16:40 WIB
Astaga, Isi Chat WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi Bikin Merinding, Irma Hutabarat, 'Ibu Bolehkah.. /Foto Berita Majalengka/Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Terungkap isi chat whatsapp Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J hingga kini terus jadi sorotan publik.

Kasus yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan masih menyisakan sejumlah misteri.

Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Motif pembunuhan yang melibatkan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo serta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka hingga kini belum terungkap.

Sementara itu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Sebelumnya beredar usaha Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dari jeratan pembunuhan berencana atau pasal 340.

Aktivis Irma Hutabarat mengungkap chat Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menguatkan adanya pembunuhan berencana.

Dilansir Teras Gorontalo dari SeputarTangsel.com, dalam dialognya dengan Mantan Kepala Badan Intelijen atau Kabais TNI Soleman B Ponto, Irma Hutabarat mengungkapkan chat WA Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Irma mengatakan bahwa senjata Brigadir J telah 'dilucuti' Putri Candrawathi sejak di Magelang.

"Pada waktu di Magelang, senjata Josua, satu laras panjang satu pistol diminta oleh PC, lalu diserahkan kepada RR," kata Irma Hutabarat.

Irma pun menyebut dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Brigadir J juga sempat chat dengan Putri Candrawathi dan menagih senjatanya agar dikembalikan.

"Ibu bolehkah dikembalikan senjata saya," kata Irma Hutabarat menirukan chat WA Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Irma menyebut Brigadir J tidak mengetahui kenapa dia dilucuti.

"Dia tidak tahu akan dibunuh atau dibantai. Tetapi dua senjata satu laras panjang dan satu pistol itu tidak pernah dikembalikan," kata Irma Hutabarat.

Irma Hutabarat menengarai kalau dari satu hari sebelumnya senjatanya sudah diminta, itu artinya ada satu rencana kenapa dia dilucuti.

Soleman B Ponto pun menilai sangat aneh senjata itu diambil jika tidak ada sesuatu.

"Secara normatif dia sudah dikasih senjata, ya sudah. Itulah salah satu petunjuknya," tambah Soleman B Ponto.

Dari kejadian tersebut Irma Hutabarat juga menilai tidak mungkin orang yang sudah diperkosa, lalu dikasih senjata secara baik-baik.

"Josua pun masih minta pada Ibu Putri, tolong dong kembalikan ini kan sudah mau sampai Jakarta," cerita Irma Hutabarat.

"Artinya dia (Josua) tidak ada kesalahan sama sekali ketika masih minta senjatanya dikembalikan," kata Irma Hutabarat.

Irma juga melihat hal itu sebagai hubungan yang biasa saja.

"Tidak mungkin seorang pemerkosa masih berani berbicara, Ibu tolong kembalikan senjata saya," ujar Irma Hutabarat.

Apalagi kalau kejadian pemerkosaan di Magelang, masih jalan bersama sejak dari Magelang ke Saguling hingga TKP.

Soleman berharap tuduhan terhadap pasal 340 atau pembunuhan berencana, agar dimanfaatkan untuk menemukan keadilan sosial.

"Bukan keadilan legal," kata Soleman Ponto.

Soleman menilai kasus Ferdy Sambo ini akan mengobati keadilan sosial yang dilakukan Kepolisian, mengembalikan kepercayaan rakyat pada Polisi.


Berkas Perkara 'Obstruction of Justice' Telah Memenuhi Persyaratan

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.

Namun, kini berkas perkara telah memenuhi persyaratan dan lengkap sehingga akan segera dilakukan sidang.

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas obstruction of justice Ferdy Sambo telah lengkap.

Pada Rabu 28 September 2022, Fadil Zumhana menerangkan pernyataan tersebut pada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ia mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan sidang.

“Pernyataan formil dan materiil telah terpenuhi,” katanya.

Terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fadil juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21.

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucapnya.

Maka dari itu, hal tersebut sebanding dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Asas tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan juga korban.

Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan lima tersangka, yang salah satunya adalah Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.***


Disclaimer: Artikel ini telah tayang di SeputarTangsel.com berjudul "Irma Hutabarat Bongkar Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dilucuti Sejak di Magelang".

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler