Astaga, Lesti Kejora Polisikan Suami Gegara Alami KDRT

29 September 2022, 20:11 WIB
Astaga, Lesti Kejora Polisikan Suami Gegara Alami KDRT /FB Risky Billar dan Lesti Kejora Fans/

TERAS GORONTALO - Penyanyi kondang Lesti Kejora mempolisikan sang suami Rizky Billar.

Lesti Kejora melaporkan Rizky sang suami gegara dirinya mengalami tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta membenarkan kabar tersebut.

“Iya betul semalem, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara Jika Laporan Sang Istri Terbukti

Lesti Kejora datang ke Polres didampingi oleh kuasa hukumnya pada saat melakukan pelaporan atas dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk saat ini, masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres Jakarta Selatan

Bukti dari tindakan kekerasan yang di lakukan oleh Rizky Billar berupa hasil visum yang masih akan di proses.

"Usai bukti telah terkumpul, pihak Polres Jakarta Selatan akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui tentang tindakan kekerasan tersebut," jelasnya.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora bertemu dalam suatu acara akibat dijodoh-jodohkan oleh netizen karena memiliki kesamaan ditinggal menikah oleh mantannya.

Baca Juga: Rizky Billar Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara Jika Laporan Sang Istri Terbukti

Setelah pertemuan pertama di acara televisi yang dipandu oleh Tukul Arwana, mereka dikabarkan menjadi lebih akrab dan sering bertemu.

Pasangan ini menjadi salah satu pasangan terviral di tahun 2020, karena berawal dari cocoklogi netizen hingga membawa mereka ke jenjang pernikahan.

Diketahui Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah pada 19 Agustus 2021, dan saat ini memiliki satu orang anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar atau disebut baby L.

Dalam kasus ini, jika benar Rizky Billar melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora maka ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar AKP Nurma Dewi.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler