Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa

29 September 2022, 21:06 WIB
Persiapan Kejagung Sudah Matang, Kasus Ferdy Sambo Hanya Hal Biasa /Tangkapan Layar Instagram @jaksa_agungri

TERAS GORONTALO – Usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, kini telah bersiap untuk persidangan.

Diketahui dua berkas perkara Ferdy Sambo yakni perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah diterima oleh Kejagung.

Atas kedua berkas perkara tersebut Kejaksaan Agung telah mempersiapkan dan menyambut persidangan yang akan digelar nanti.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa persiapan Kejaksaan Agung telah matang dan sudah mempersiapkan 30 Jaksa untuk perkara kasus ini.

Baca Juga: Ini Profil Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Yang Ngotot Wacana Hukuman Mati

“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu, 28 September 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Menurut Burhanuddin Perkara yang dialami Ferdy Sambo ini tidak ada yang spesial atau istimewa oleh Kejagung.

Yang membuatnya spesial dan istimewa itu hanyalah pelaku yang notabene nya adalah seorang perwira tinggi yakni Jenderal Bintang Dua Kadiv Propam Polri.

Sehingga hal ini yang menjadi sorotan publik, membuatnya menjadi spesial dan istimewa.

Baca Juga: 30 Perwira Polisi Dimutasi Kapolri Termasuk 11 Jenderal, ini Daftar Nama Lengkapnya, Buntut Kasus Ferdy Sambo?

“Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap (sidang)," ujar Burhanuddin.

Untuk perlu diketahui bahwa  Nasib Ferdy Sambo CS dan kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi akan ditentukan dipersidangan nanti.

Yang banyak dinantikan dan perbincangkan dikalangan publik yakni status dari Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan.

Kejaksaan Agung membuka peluang atas penahanan tersangka istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Astaga, Lesti Kejora Polisikan Suami Gegara Alami KDRT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana mengatakan bahwa keputusan penahanan Ferdy Sambo CS dan Putri Candrawathi akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil Zumhana dikutip dari PMJ News 28 September 2022.

Ia menjelaskan tentang keputusan ditahan dengan tidaknya Putri Candrawathi dengan mempertimbangkan 2 alasan yakni objektif dan subjektif.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” ujar Jaksa Agung Muda tersebut.

Fadil juga menambahkan dan menjelaskan alasan objektif dan subjektif akan penahan Putri Candrawathi tersebut.

Jika secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” jelasnya

Namun jika kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti secara subjektif jaksa dapat melakukan penahanan.

“Kalau jaksa menghawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa(tersangka akan) melarikan diri,” tambahnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus berdarah Duren Tiga Jakarta Selatan.

Diketahui kedua berkas perkara Ferdy Sambo yakni pembunuhan dan obstruction of justice telah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Agung.

Dengan kelengkapan berkas Ferdy Sambo perkara pembunuhan dan obstruction of justice, kini masyarakat menanti waktu persidangan mantan Kadiv Propam tersebut.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan persyaratan formil dan materil berkas Ferdy Sambo telah terpenuhi.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” ujar Fadil Zumhana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ia menambahkan penyidik telah menyerahkan berkas Ferdy Sambo ke kejaksaan untuk disidangkan

“Penyidik menyerahkan ke Jaksa untuk disidangkan,” tambahnya.

Fadil Zumhana juga menjelaskan untuk keefektifan dalam proses persidangan nanti kedua berkas perkara Ferdy Sambo yakni Pembunuhan dan obstruction of justice akan digabungkan.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan,” ujar Jaksa Agung Muda tersebut.

Fadil Juga menjelaskan bahwa penggabungan kedua perkara diatur dalam pasal 141 KUHAP.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jika pihaknya akan menyampaikan penyelesaian berkas tersebut.

Disisi lain dengan adanya informasi bahwa berkas perkara Ferdy Sambo sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, masyarakat menanti persidangan tersebut.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler