Ngeri! Lesti Kejora Alami Kekerasan Fisik Berulang Kali, Kepolisian Periksa Kondisi Psikologisnya

1 Oktober 2022, 14:12 WIB
Ngeri! Lesti Kejora Alami Kekerasan Fisik Berulang Kali, Kepolisian Periksa Kondisi Psikologisnya /

TERAS GORONTALO - Ngeri yang dirasakan oleh pedangdut Lesti Kejora.

Pasalnya Lesti Kejora harus menerima kekerasan fisik berulang kali dari suaminya Rizky Billar.

Perlakuan yang tidak pantas itu berakhir pelaporan sang pedangdut ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menggelar konferensi pers terkait kasus ini.

Endra Zulpan memaparkan bahwa dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora termasuk kekerasan fisik.

Baca Juga: Wow, Jadi Trending Topik Di Twitter Karena Rizky Billar, Ternyata Ini Arti Kata Gigolo

Lanjut Zulpan menjelaskan, dugaan KDRT terjadi pada 28 September 2022 di rumah yang ditempati Lesti Kejora dan Rizky Billar.

“Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban atau pelapor. Kemudian, terjadi pertengkaran,” ujarnya.

Zulpan merinci, kejadian itu terjadi dua kali yang pertama pukul 01.51 WIB. Saat itu, Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Permintaan Lesti itu membuat Rizky Billar naik pitam hingga melakukan kekerasan fisik.

Kekerasan fisik yang dilakukan Rizky Billar lanjut Zulpan adalah dengan berusaha mendorong dan melempar istrinya ke kasur serta mencekik leher sehingga membuat Lesti terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.

Zulpan melanjutkan, pada pukul 09.47 WIB keesokan harinya, kekerasan fisik terjadi kembali. Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan perempuan yang telah memberinya satu anak itu ke arah kamar mandi, kemudian membanting ke lantai berulang kali.

Baca Juga: KASUS BRIGADIR J: Nasib Ferdy Sambo Segera Ditentukan di Persidangan, Mahfud MD: Kita Kawal Sampai Akhir

Karena kekerasan ini, Lesti Kejora merasakan sakit pada lengan dan leher sebelah kirinya.

“Kemudian juga keterangan saksi yang telah kita periksa ada dua orang diantaranya adalah saudari Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga. Kemudian, saudari Firda Novialita, ini karyawan Leslar Entertainment,” jelas Zulpan.

Zulpan berujar, kedua saksi yang diperiksa menyaksikan kekerasan tersebut.

Kepolisian telah melakukan langkah penyelidikan yakni pemeriksaan awal berupa visum.

“Kita akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban atau pelapor, Saudari Lestyani atau Lesti Kejora ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Itu adalah Langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Borok Masa Lalu Rizky Billar Lewat Jejak Digital, Ada Foto Umbar Aurat

Selain itu, dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan memanggil Rizky Billar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk ya. Yang pertama kalau menyebabkan luka, sakit, seperti yang dialami oleh Saudari Lesti Kejora ini ancamannya lima tahun penjara dengan denda Rp15 juta,” kata Zulpan.

“Kemudian, apabila lukanya menyebabkan luka berat, itu ancaman hukumannya 10 tahun. Kemudian kalau menyebabkan lebih, di atas itu lagi. Sampai meninggal dunia itu 15 tahun,” katanya.

Selain itu juga, mengenai laporan yang diberikan Lesti Kejora terkait adanya tindakan KDRT, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan tes untuk mengetahui kondisi psikologi Lesti Kejora.

Pasalnya, tidak jarang korban KDRT yang kemudian terguncang usai dianiaya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Endra Zulpan.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Endra Zulpan berujar jika pihak kepolisian akan melakukannya dengan fokus memberikan keadilan bagi korban.

"Kami sangat menyayangkan kasus KDRT tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa karena ada sanksi yang diatur undang-undang bagi pelaku KDRT, baik secara fisik, psikologis, seksual, maupun penelantaran. Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan fakta yang ada," ujar Zulpan dikutip dari Antara.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler