TERAS GORONTALO - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan hasil pemeriksaan kesehatan atas kliennya.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka tewasnya Brigadir J dilakukan pemeriksaan kesehatan setelah Polri melakukan penahanan terhadap dirinya.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun Pihak Polri belum langsung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi dikarenakan alasan kemanusiaan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Tanggapi Dugaan KDRT yang di Alami Lesti Kejora, Sosok Ini Tertawakan Rizky Billar Karena Hal Ini
Pada akhirnya Polri melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut setelah Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo mengumumkannya.
Pada pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang merupakan pengacaranya terus mendampingi kliennya itu.
Hasil pemeriksaan kesehatan kliennya Putri Candrawathi di ungkapnya melalui media sosial twitter miliknya.
“Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi,” kata Febri Diansyah dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel.
Pada pemeriksaan di Mabes Polri tersebut, Febri Diansyah juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan oleh psikiater yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, menyampaikan bahwa adanya trauma dan dokter kemudian memberikan resep obat.
“Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya,” ujar Febri.
“Ada resep obat jg yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama,” katanya.
Menurut Febri, seusai pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi lainnya, Putri Candrawathi akan dilakukan penahanan untuk proses persidangan mendatang.
Baca Juga: Akhirnya Kuasa Hukum Jujur Soal Kondisi Putri Candrawathi Sebenarnya, Singgung Soal Hukuman Pelaku
“Setelah pemeriksaan kesehatan, dan proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan dengan penjelasan untuk mendukung proses sidang,” tutur Febri Diansyah
Febri juga mengatakan bahwa kondisi psikologis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih sangat berat.
“Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan,” tuturnya.
Febri juga mengharapkan agar seseorang yang bersalah harus dihukum namun, memaksakan seseorang tak bersalah adalah kesalahan yang paling mendasar.
“menghukum pelaku yang salah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar,” ungkapnya dalam tulisan.
Baca Juga: Peluang Erling Haaland Pecahkan Rekor Liga Inggris yang Berusia Hampir 1 Abad
Pada akhir tulisannya, Febri Diansyah turut berempati kepada keluarga Brigadir J dengan apa yang di alami selama proses penanganan kasus tersebut.
“Sebagai penutup kami tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa duren tiga. Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi,” ujar Febri Diansyah. ***