Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Ini Alasan PC Ikut Ditahan

3 Oktober 2022, 16:04 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Ini Alasan PC Ikut Ditahan /Tangkap layar YouTube Hiburan Populer/


TERAS GORONTALO - Penyerahan lima tersangka ke kejaksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah dijadwalkan oleh pihak penyidik Polri.

Kabarnya penyerahan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jake Kejaksaan akan dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.

Hal tersebut dikonfirmasi melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," kata Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News.

Kadiv Humas Polri itu juga menyebutkan bahwa penyerahan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hindari Ancaman dan Teror, Mahfud MD Minta Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo adalah Jaksa terpilih

Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan kurang lebih 3 bulan dengan lima orang tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Bharada E, Bripka Ricky, FS, PC dan KM.

Penyerahan lima tersangka tersebut ke kejaksaan pada 5 Oktober mendatang juga dikonfirmasi oleh Agnes Triani Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung membenarkan bahwa pelimpahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan hari Rabu.

"Rabu (Pelimpahan Tersangka)," kata Agnes.

Sebelumnya dari lima tersangka yang ada Putri Candrawathi merupakan satu-satunya yang tidak dikenakan penahanan karena beberapa pertimbangan seperti trauma yang dialami istri Ferdy Sambo dan juga masih memiliki balita.

Namun pada 30 Agustus lalu, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit menyebutkan penahaan Putri Candrawathi akan diputuskan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Baju Dilucuti di Kamar Hingga Hubungan Fisik, Putri Candrawathi Beri Keterangan Ini Selama Pemeriksaan

Selain itu setelah melakukan pemeriksaan di Mabes Polri, Putri Candrawathi sudah terlihat menggunakan baju tahanan, bahkan saat ditemui warawan istri Ferdy Sambo itu meminta doa dan menyampaikan pesan kepada semua anaknya.

Terdapat beberapa alasan sehingga JPU melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, hal tersebut diungkapkan Kejaksaan Umum.

JPU memiliki kewenangan dalam mempermudah proses persidangan.

"Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan" ucap Ketut Dumedana.

Sebagaimana dengan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Dumedana mengenai pengungkapan kasus yang sudah memasuki tahap II.

Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J saat ini sudah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka kecuali Putri Chandrawathi.

Penahanan terhadap Putri Candrawathi didasarkan pada beberapa alasan, dimana menurut Ketut bahwa pihak Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti perkara.

"Disamping itu untuk menghindari menghilangkan barang bukti , mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," ujar Ketut.***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler