Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340!

6 Oktober 2022, 22:57 WIB
Ferdy Sambo Akan Dihukum Mati? Merinding, Kejaksaan Agung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340! /

TERAS GORONTALO – Kasus kematian Brigadir Josua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Agung.

Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, kini dirinya terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Josua,

Kematian Brigadir J yang telah menyeret Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka dugaan pembunuhan berencana serta anggota kepolisian yang terlibat obstruction of justice kini diseret ke meja hijau.

Baca Juga: Resmi ! Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Profil Lengkap

Diketahui Rabu, 5 Oktober 2020, para tersangka pembunuhan Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan telah menjadi tahanan Kejagung.

Terkait dengan dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya terancam Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Metrotvnews pada acara Hotroom dalam percakapan antara Hotman Paris dan  Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Hotman Paris melemparkan pertanyaan kapan persidangan Irjen Ferdy Sambo diperkirakan akan dilakukan, dan apakah sidang tersebut akan bersifat terbuka atau tertutup

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat persidangan terhadap kasus Ferdy Sambo akan segera dimulai.

Baca Juga: Merinding! Chant Arema ini menjadi pertanda Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Netizen Respon Begini

“3 hari atau 7 hari sudah keluar, dua minggu lagi sudah on,” tutur Ketut Sumedana.

Untuk sifat sidang kasus Ferdy Sambo bisa ada dua kemungkinan sidang terbuka dan sidang tertutup karena adanya dugaan tindak asusila.

“Itu dua kemungkinan, kalau lihat dari kasus pembunuhannya bisa terbuka, tapi ada tindak asusila disana mungkin saat-saat konten asusila diperiksa dipersidangan itu mungkin bisa tertutup,” tutur Ketut.

Kemudian Hotman Paris menyinggung mengenai pasal yang dituduhkan terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus tewasnya Brigadir Josua,

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa,

“Kesatu premiernya adalah 340 subsider nya adalah 338 dan ada pasal tentang IT, obstruction of justice, ditambah lagi dengan subsidernya pasal KUHP, Pasal 221,” jelas Ketut.

Lalu pertanyaan Hotman selanjutnya menanyakan apakah pasal 340 akan kena kepada semua terdakwa dalam kasus Brigadir J.

“Jadi ada 12 berkas perkara 11 tersangka yang kena perkara 340 dan 338 itu ada 5 FS dan kawan-kawan, kemudian 7 itu kena obstruction of justice,” jawabnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi CCTV Rumah Lesti, Bukti Kuat Ini Bikin Rizky Billar Kalang Kabut, Kini Alami Gangguan Psikis?

Selanjutnya pengacara kondaang itu menanyakan apa yang membuat kejaksaan optimis 340 bisa terbukti,

Ketut Sumedana menanggapi pertanyaan tersebut dia mengatakan dirinya optimis dengan alasan yang melatarbelakangi kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau saya sangat optimis, karena secara teori 340, kalau 338 mungkin ada 55 dan 56 udah terbukti, ada pasal-pasal yang tadi ada 55 ayat 1 KUHP ada Pasal 56 bahkan ada pasal 53 berbarengan dalam satu tindak pidana,” tuturnya menanggapi pertanyaan Hotman Paris.

Hotman Paris melemparkan lagi pertanyaan apa yang membuat kejaksaan yakin 340 bisa terbukti?

“Karena Jeda waktu, itu proses kan panjang kalau kita ngitungnya dari Magelang sampe Jakarta itu bisa dua hari bang, proses jeda waktu inilah yang membuat kita meyakini bahwa 340 nya ada disana,”

Kejaksaan yakin 340 akan terbukti karena proses yang memakan waktu lama dari Magelang ke rumah pribadi kemudian ke rumah dinas,***



Editor: Gian Limbanadi

Tags

Terkini

Terpopuler