Ferdy Sambo Pasrah, Febri Diansyah Pastikan Hasil Sidang Bisa Mengobati Luka Publik

7 Oktober 2022, 12:35 WIB
Ferdy Sambo Pasrah, Febri Diansyah Pastikan Hasil Sidang Bisa Mengobati Luka Publik /Tangkapan layar Youtube Uncle Wira/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri resmi menyerahkan Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejagung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Tersangka tersebut diantaranya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan tersangka lainnya yang terlibat Obstruction of Justice.

Belum lama ini penyidik Polri pun kembali melimpahkan tersangka tahap dua kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Ibu Pelaku Penembakan Brutal di Thailand Beri 2 Pengakuan Ini, Publik Terkejut

Sebagai informasi, pelimpahan tahap II tersebut bukan hanya soal tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Namun juga, pelimpahan barang bukti.

Bareskrim Polri juga turut menyertakan tiga kontainer berisi barang bukti dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung tersebut.

Terkait pelimpahan sejumlah tersangka tersebut, Kejagung pun memastikan bahwa pihaknya tetap profesional dalam penanganan masalah.

Sebelumnya, disadur Teras Gorontalo melalui Pikiran Rakyat, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah pun mengungkapkan Ferdy Sambo memasrahkan kasus tersebut kepada majelis hakim.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Rezeki Akan Mengalir Deras Seperti Air Zam Zam Menurut Habib Rifqy Alaydrus

Febri Diansyah pun menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum sampai ke persidangan.

Febri Diansyah juga mengajak kepada seluruh pihak untuk turut mengawal proses hukum kliennya tersebut.

"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," ujarnya.

"Objektivitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Terbaru, dilansir melalui akun Youtube Uncle Wira, Febri Diansyah mengungkapkan sebelum menjadi pengacara Putri Candrawathi, pihaknya telah menelisik terlebih dahulu akar peemasalahannya.

"Kalau kami mendampingi seseorang kami harus tahu persis aya yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu yang pertama," kata Febri Diansyah.

Selanjutnya dia membagikan kasus ini dalam 3 fase, fase pertama yang terjadi dari tanggal 4 tanggal 7 dan tanggal 8 bisa kita sebut peristiwa pidananya dan rangkaian-rangkaian peristiwanya.

Baca Juga: Sudah Pernah Disanksi Komdis PSSI, Tersangka Tragedi Kanjuruhan Abdul Harris Harusnya Tak Jadi Panpel

Selanjutnya, fase kedua yang adalah fase kegelapan yang bisa disebut fase skenario, fase kebohongan, yang mungkin dan banyak orang marah dengan fase keduanya.

Tetapi kata dia, pertanyaannya Apakah fase kebohongan ini terjadi kita tidak mau melihat dengan lebih objektif dengan lebih jujur seperti itu?

Selanjutnya masuk di fase ketiga atau fase penegakan hukum yang berjalan sampai dengan saat ini.

"Kami masuk di fase ketiga ini, masuk secara objektif untuk melihat bukti apa yang tersedia dan dimiliki oleh penyidik dan penuntut umum nantinya dan menguji bersama-sama bukti tersebut. Kalau ada bukti tambahan nanti kami juga akan tambahkan di proses persidangan agar hasilnya nanti betul-betul sesuatu yang bisa mengobati publik," kata Febri Diansyah.

Dirinya mengakui memang sulit bagi orang di fase ketiga ini untuk bisa percaya hal-hal yang baru, karena pernah dibohongi sebelumnya.

Baca Juga: Kronologi dan Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan., Kapolri Tegaskan Hal ini

Pihaknya juga memahami sulit sekali tetapi agar hasilnya betul-betul adil nantinya, maka pihaknya harus pisahkan ini fase kebohongan ada di tengah dan kemudian fase ketiga proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu ia mengatakan, yang bersalah harus diproses dan dihukum sesuai dengan perbuatannya, tapi tidak dengan yang tidak bersalah.

Dirinya juga sudah mempertimbangkan banyak hal memutuskan untuk memilih jalan itu.

Dia mengakui akan tetap berpegang prinsip yang yang dipelajari selama ini.

Sementara faktor lainnya sampai Kemudian dirinya betul-betul tergerak menjadi pengacara Putri Candrawathi, Febri mengakui karena adanya penghakiman sebelum proses persidangan yang belum berjalan sama sekali.

"Jadi karena itu, siapa yang bisa memastikan misalnya ada orang yang dituduh membunuh dituduh membantu pembunuhan, dituduh melakukan kejahatan dicaci maki dihina sedemikian rupa, Bagaimana kalau suatu hari nanti ternyata bukan dia pelakunya," kata Febri Diansyah.

Bagi seorang pelaku kejahatan itu kemudian diberikan hukuman yang setimpal itu tidak masalah baginya, dan yang jadi masalah adalah kalau orang yang tidak melakukan kejahatan telah divonis terlebih dahulu telah diberikan semua kata-kata yang mungkin saya nggak tahu patut atau tidak tersampaikan sudah dihakimi terlebih dahulu Apakah tepat?," Kata Febri.

Selanjutnya, Febri mengakui saat diajak menjadi pengacara Putri Candrawathi, dia belum langsung mengiyakan.

Kata dia, ada banyak hal yang harus dilakukan seperti mempelajari berkas dan lain-lain.

Sebelum pihaknya mendapat berkas, mereka terlebih dahulu memilah informasi yang beredar di publik.

Baca Juga: Usai Viral Kasus Tangmo Nida, Mantan Perwira Polisi Thailand Tembak Puluhan Anak-anak Hingga Tewas

Langkah pertama yang dilakukan adalah memilah mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan analisa, mana yang merupakan asumsi.

"Yang jadi soal adalah kalau ada pihak-pihak yang mengambil kesimpulan bukan berdasarkan fakta tapi berdasarkan asumsi. berdasarkan pengandaian nah itu yang kami pilah-pilah terlebih dahulu sampai kami mendapatkan informasi-informasi awal berkas-berkas awal," ungkapnya.

Setelah surat kuasa ditandatangani kata dia, yang pertama dilakukan adalah profesional skeptisisme karena tidak mungkin ketika mendengar satu informasi maka satu informasi itu saja yang dipegang, pasti harus terlebih dahulu melakukan kroscek, verifikasi, diskusi dengan banyak pihak terkait dengan substansi itu.

'Sehingga nanti kita bisa menemukan, oh ini valid ini tidak valid, ini membuktikan keterlibatan A ini membuktikan ketidakterlibatan B dan lain-lain itulah proses yang kami lakukan dalam rentang waktu belakangan," tutupnya.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler