Ferdy Sambo Kehilangan Taring, Kejagung Akui Jaga Integritas Dalam Kasus Brigadir J.

8 Oktober 2022, 22:09 WIB
Ferdy Sambo Kehilangan Taring, Kejagung Akui Jaga Integritas Dalam Kasus Brigadir J. /

TERAS GORONTALO –  Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara resmi telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka beserta tiga kontainer barang bukti perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yaitu dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perkara menghalangi proses keadilan atau obstruction of justice.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan pelimpahan berkas tahap dua tersebut menandakan bahwa tugas Polri dalam perkara itu telah selesai.

Baca Juga: Jadi Saksi Satu Sama Lain, Ferdy Sambo VS Bharada E. Ferdy Sambo Mengaku Pasrah!

“Tugas Polri sudah selesai karena tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung,” ungkap Hibnu.

Menurut Hibnu, Jaksa akan segera membuat surat dakwaan para tersangka yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.

“Jaksa akan membuat surat dakwaan untuk mendakwa para terdakwa apakah 430, 338, apakah bentuknya alternatif atau kumulatif,” ungkapnya.

Hibnu mengatakan bahwa jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Ferdy Sambo akan melakukan tugasnya dengan baik dan tidak akan bisa diintervensi dalam menuntut para terdakwa.

“Jaksa-jaksa berintegritas, objektif, tidak perlu khawatir karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas” katanya, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana juga mengatakan bahwa surat dakwaan tersebut akan dilayangkan paling lambat Senin, 10 Oktober 2022.

“Hari Senin harus dilimpahkan. Maka tidak ada pemindahan karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden,” ungkapnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bisa Ungkap Kasus Sambo Lainnya: Saya Kenal Ratusan Jenderal dan BIN

Fadil juga meyakini bahwa seluruh jaksa yang mengawal kasus Ferdy Sambo akan profesional dalam menjalankan tugas di persidangan.

Sementara itu terkait dengan rumah aman bagi jaksa yang akan menangani kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Jampidum menyambut baik serta akan menghargai.

“Saya yakin intervensi tidak ada. Kita negara hukum. Kami pastikan Kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara,” katanya

Dia juga mengatakan bahwa Kejagung memiliki sistem pengamanan jaksa dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Fadil pun berharap agar hakim yang mengadili perkara yang menyebabkan ajudan Ferdy Sambo tewas itu bisa bertindak seadil-adilnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama pihak keluarga Brigadir J.

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” katanya.

Diketahui sebelumnya, sebelas tersangka dalam pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut:

5 Tersangka yang melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:

1.Irjen Ferdy Sambo

2.Bharada Richard Eliezer (RE atau E)

3.Bripka Ricky Rizal (RR)

4.Kuat Ma'ruf

5.Putri Candrawathi.

7 Tersangka dalam kasus obstruction of justice:

1.Ferdy Sambo

2.Brigjen Pol Hendra Kurniawan

3.Kombes Pol Agus Nurpatria

4.AKBP Arif Rahman Arifin

5.Kompol Baiquni Wibowo

6.Kompol Chuck Putranto

7.AKP Irfan Widyanto.

Terkait pelimpahan sejumlah tersangka kasus Brigadir J tersebut, Kejaksaan Agung pun akan memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalitas.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler