Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

15 Oktober 2022, 10:19 WIB
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka /foto Humas Polri/edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara yang telah dilakukan.

Teddy Minahasa pun ditetapkan sebagai tersangka terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani Patsus.

Hal ini sebagaimana dikatakan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022, malam tadi.

Baca Juga: La Liga: Jadwal, Prediksi, Link Live Streaming dan Siaran Langsung Mallorca vs Sevilla di Liga Spanyol

"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti Juharsa dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.

Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti Juharsa

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.

Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus.

Baca Juga: El Clasico: Jadwal, Prediksi, Link Live Streaming dan Siaran Langsung Real Madrid vs Barcelona di Liga Spanyol

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan telah meminta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk melakukan pemeriksaan secara etik agar segera diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Terkait dengan hal tersebut saya minta Kadiv Propam periksa terkait etik untuk diperiksa dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022, dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat.

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kesempatan itu meminta Kapolda Metro sesegera mungkin memproses pidana kasus tersebut.

"Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya jadi saya minta siapapun itu apakah sipil atau Polri bahkan Irjen TM sekalipun diproses tuntas dan kembangkan," kata Kapolri.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main bagi anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran atas narkoba.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini warning seluruh anggota tidak main-main dan tindak tegas," ucapnya.

Diketahui, penangkapan Teddy Minahasa sebelumnya telah diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Diduga bener (ditangkap terkait narkoba)," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Namun begitu, Sahroni tak merinci mengenai kabar penangkapan tersebut. Dia juga tak menjelaskan dari mana asal informasi itu.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler