Inilah 12 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Hanya Satu Orang?

25 Oktober 2022, 15:50 WIB
Inilah 12 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Hanya Satu Orang? /

 

TERAS GORONTALO - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini telah memasuki sidang kedua.

Sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat ini dilaksanakan Selasa 25 Oktober 2022, dihadirkan langsung salah satu tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer.

Selain itu, pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini, dihadirkan langsung sedikitnya 12 saksi.

Masing-masing saksi tersebut adalah orang tua, keluarga, kekasih hingga pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Menariknya, usai sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan hal soal Bharada E.

Baca Juga: Hadiri Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak Soal Bharada E

"Bharada Richard Eliezer ini harus (jadi) tersangka. Karena, ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan, Indonesia belum memiliki peluru yang bisa muter balik," ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan soal kronologi penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung, karena setelah dia (Brigadir J) lumpuh atau tersungkur, untuk memastikan ditembak lagi dari belakang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak juga menilai yang dilakukan Ferdy Sambo adalah kejahatan karena tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan.

Meskipun telah jadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak percaya jika Bharada E adalah orang yang baik.

Baca Juga: Rizky Billar Pura-pura Cinta? Terbukti Lesti Kejora Alami KDRT

"Setelah dia dijadikan tersangka, saya bilang, saya lihat dari mukanya, Bharada Richard Eliezer ini orang baik. Dia melaksanakan itu tidak ada niat, tidak ada motif. Makanya pasti ada yang menyuruh saya bilang," beber Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, setelah Bharada E bertemu dengan sang ibu, pria 24 tahun itu akhirnya mau mengakui jika ia menembak atas perintah Ferdy Sambo.

Mengenai tuduhan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi, Kamaruddin mengungkap bahwa kasus tersebut sudah SP3 karena tidak terbukti.

"Pelecehan itu adalah omong kosong. Karena sudah dikatakan omong kosong atau tidak ditemukan pidana, maka tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan," tuturnya.

Menurut pengakuannya, Ferdy Sambo tidak meminta maaf secara langsung pada keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Anonymous Ancam Serang Situs-situs Pemerintah, Mahfud MD: Bjorka Tidak Punya Kapasitas Luar Biasa

Jika pada awal terjadinya pembunuhan Sambo langsung meminta maaf pada keluarga korban, Kamaruddin mengatakan mungkin semuanya akan berbeda.

Bukan meminta maaf, Ferdy Sambo justru banyak berbohong. Hal ini yang membuat Kamaruddin 'nafsu' untuk mengusut kasus ini.

Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan tentang kabar yang menyebut penembak Brigadir J berjumlah tiga orang yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.

"Berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah, kita dapat informasi bahwa pelakunya tiga. Tetapi, benar apa tidak itu nanti hakim yang akan menilai," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Bharada E membenarkan semua keterangan yang diberikannya sebagai saksi. Bharada E mengakui ia menembak atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga membenarkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ikut menembak.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler