Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun

31 Oktober 2022, 19:55 WIB
Terindikasi Berbohong, Susi Terancam Pasal Tentang Kesaksian Palsu Dengan Ancaman 7 Tahun /PMJ News/

TERAS GORONTALO - Sidang lanjutan kepada terdakwa Bharada E kembali dilanjutkan, agenda sidang adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Susi selaku ART Ferdy Sambo.

Sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pada senin 31 Oktober 2022 ini menghadirkan total 12 saksi tak terkecuali Susi.

Diketahui kesaksian Susi menjadi penting dalam perkara kasus yang menewaskan Brigadir J ini.

Nama Susi sering disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai salah satu saksi kunci peristiwa tersebut.

Dalam sidang tersebut hakim melontarkan beberapa pertanyaan terkait peristiwa tersebut kepada Susi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Terungkap Apa Penyebab Jembatan Gantung Runtuh di Gujarat India, Korban Tewas Jadi 141 Orang

Majelis hakim sempat menegur susi yang sering berbelit-belit dalam keterangannya.

Dikutip dari PMJ News, dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur Susi dalam memberikan jawaban dan keterangan.

Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, Senin, 31 Oktober 2022.

“Saya tidak tahu,” ucap Susi.

Baca Juga: Aldi Taher Angkat Suara Bela Dewi Persik: Netizen Istigfar, Dia Tidak Pernah Nyenggol Orang

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.

“Pindah ke Saguling,” sebut Susi.

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Hakim Curiga, Susi ART Kaisar Sambo dan Putri Candrawathi 'Berbohong'

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi.

Selain itu hakim meminta saksi Susi selalu dihadirkan dalam setiap persidangan karena hakim menganggap keterangan dan kesaksian Susi berbeda dengan keterangan pada saat BAP.

“Tetapi terserah kamu, apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?” ujar hakim kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

Hakim kemudian mempersilakan Susi bercerita kejadian tanggal 4 Juli di Magelang. Susi yang saat itu sedang beberes di dapur mengetahui Putri turun ke ruang keluarga untuk beristirahat di sofa dan meminta Susi menghangatkan wedang serta menyiapkan air panas.

“Habis itu saya beres-beres di dapur, enggak lama Om Yosua keluar ke arah kamar ART, masuk ke arah Ibu, untuk mau mengangkat ibu ke atas. Terus belum sempat angkat,” ucap Susi.

Hakim kemudian menanyakan siapa saja yang berada saat itu dan Susi menjawab ada Putri dan Kuat Ma’ruf. Hakim kemudian mempertanyakan kesaksian Susi tersebut.

“Belum sempat mengangkat atau sudah sempat diangkat? Di BAP kamu bilang begini ceritamu ‘jam 22.00 WIB Bu Putri Candrawathi, saya, Richard, Kuat, Nofriansyah sedang berkumpul di ruang keluarga.’ Jadi yang mana yang benar?” tanya hakim.

Jangan diteruskan dulu. Yang benar di BAP ini kan, ‘Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget. Dan kemudian Richard berkata, jangan gitu lah bang. Itu kan ibu, bukan orang lain. Lalu setelah itu, saya melihat Bu Putri diangkat oleh Nofriansyah.’ Itu keteranganmu, berarti sudah sempat diangkat,” tambah hakim.

Susi menjawab pertanyaan hakim dengan menyebut Bharada E saat itu belum ada dan Brigadir J saat itu menghampiri dan ingin mengangkat Putri, tetapi dilarang oleh Kuat.

“Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu Putri?” tanya hakim.

“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” jelas hakim.

Tak sampai disitu saja bahkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober2022.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

Menanggapi pemintaan kuasa hukum Bharada E tersebut, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

Selain itu, Ronny menambahkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi lain yakni Susi, Kuat, Ricky, Damson, dan Kodir serupa sehingga akan di-crosscheck kesaksiannya.

"Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan crosscheck juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama,” tandas Ronny.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler