Pengacara Bharada E Lihat Susi ART dan Kodir Diarahkan, Kasus Brigadir J Bakal Mirip Tangmo Nida?

14 November 2022, 07:11 WIB
Kolase foto: Artis Thailand Tangmo Nida dan Brigadir J /Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO- Susi ART dari Ferdy Sambo serta Kodir bisa masuk penjara tujuh tahun gara gara bersaksi palsu di bawah sumpah dalam persidangan kasus kematian Brigadir J. 

Anjas di Thailand membahas kemungkinan itu dalam akun youtubenya. 

Beber Anjas, Susi dan Kodir secara kualitatif sudah melontarkan kesaksian palsu. 

Aturan memungkinkan untuk hakim langsung memperkarakan hal tersebut. 

Baca Juga: Penundaan Sidang Pembunuhan Brigadir J Akibat KTT G20 Dinilai Lebay

"Jadi tidak perlu lagi mekanisme penyidikan dari polisi, kemudian kejaksaan dan baru pengadilan," katanya. 

Beber Anjas, Susi banyak berbohong. 

Salah satu kebohongannya adalah saat ia bersaksi tentang adegan Brigadir J dan Putri Chandrawati.

"Sekarang jadi pertanyaan, berapa banyak kebohongan yang bisa dihukum, apakah harus 100 persen, atau cukup 20 persen, jawabannya meski hanya kebohongan sedikit bisa dihukum 7 tahun," katanya. 

Diungkap Anjas, ada gestur dari Susi dan Kodir yang menganggap mereka bisa mulus berdusta tanpa tersentuh hukum. Itu terlihat dari gaya Kodir yang senyum senyum di hadapan Jaksa. 

"Mereka sudah didoktrin hakim tidak akan tega menghukum mereka apabila berdusta," katanya. 

Baca Juga: Cari Istri Idaman? Dekati 3 Weton Ini

Terdapat wacana agar Susi dihukum saja oleh hakim. 

Ini agar ada efek jera terhadap saksi lainnya. 

Ada kecendrungan saksi dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati berbohong. 

Anjas menuturkan, Ronny Talapessy, kuasa hukum dari Bharada E mengaku melihat pemandangan janggal.

Sebulan lalu, di lobi Bareskrim, Susi dan Kodir diarahkan seseorang.

Ia enggan menyebut siapa pihak yang mengarahkan itu. Itu perbuatan melanggar hukum.

Sebut Anjas, mirip kasus Tangmo Nida, dimana ada pihak yang jadi tersangka gara gara mengarahkan saksi. 

Sayangnya Anjas menduga Ronny Talampessy tidak punya rekaman kejadian itu. "Di kasus Tangmo Nida, ada rekaman hingga ada yang jadi tersangka gara gara hal tersebut," katanya.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Anjas Asmara di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler