Hakim Agung MA Ditetapkan Tersangka oleh KPK

14 November 2022, 11:38 WIB
Hakim Agung MA Ditetapkan Tersangka oleh KPK /Dok: PMJ /

TERAS GORONTALO–  Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Minggu, 13 November 2022 membenarkan salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA. Sepreti dilansir Teras Gorontalo dari Antara.

Kasus tersebut sebelumnya juga menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Daftar Soundtrack Sedih Naruto Paling Disukai dan Layak Didengarkan, Ada Favoritmu?

“Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup” Kata Ali .

Lebih lanjut fikri mengatakan  nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup.

Sebelumnya, Juru Bicara MA  Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat 11 November 2022.

Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

Baca Juga: Inilah 6 Karakter Tertua di One Piece, Nomor 3 Diduga Kekasih Shirohige

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ujar dia.

KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.

"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***



Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler