Dua Hakim Agung Terlibat Suap, MA Serahkan Kasus Ini Kepada KPK

15 November 2022, 20:56 WIB
Dua Hakim Agung Terlibat Suap, MA Serahkan Kasus Ini Kepada KPK /

TERAS GORONTALO – Lembaga Mahkamah Agung (MA) menyerahkan penuh penanganan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GZ)

Kedua oknum Hakim Agung diduga terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana suap pengurusan perkara.

Juru bicara MA, Andi Samsan Ngabro mengatakan pihaknya akan menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada KPK.

Andiu Samsun menilai, lembaga antirasuah lebih mengetahui perkara dugaan suap ini.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui," ujar Andi Selasa 15 November 2022 seperti dilansir Teras Gorontalo dari Berita PMJNews.

Baca Juga: FIFA Minta Rusia Lakukan Genjatan Senjata Selama Pelaksanaan Piala Dunia 2022 di Qatar

Terkait dengan penonaktifan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, lanjut Andi, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dan menunggu perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Twitter Dalam Masalah Banyak Fake Akun Bertebaran! Elon Musk Malah Tertawa?

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler