Hakim Nilai Pernyataan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Benny Surbakti : Sudah Terbukti Pembunuhan Berencana

9 Desember 2022, 06:00 WIB
Hakim Nilai Pernyataan Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Benny Surbakti : Sudah Terbukti Pembunuhan Berencana /Kolase foto Pikiran Rakyat & tangkapan layar YouTube Elang Maut Channel/

TERAS GORONTALO - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J semakin seru.

Saat ini, persidangan sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan dari para terdakwa, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sudah menjadi rahasia umum ada 5 orang yang menjadi terdakwa, dalam insiden mengerikan, yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Kelima orang terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Satu dari kelima terdakwa ini telah memilih jalan untuk bicara jujur dan apa adanya, sepanjang persidangan berlangsung.

Baca Juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Kasus Sambo! Komisi Yudisial: Laporan Tak Menganggu Jalannya Persidangan

Sayangnya, 4 orang lainnya tak mampu untuk bersikap serupa, bahkan kerap memberikan keterangan yang berbelit dan terkesan seolah masih terikat pada skenario Ferdy Sambo.

Sebagaimana yang telah kita saksikan bersama, baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mempercayai setiap keterangan yang diberikan 4 orang terdakwa ini.

Tak hanya 4 terdakwa, beberapa saksi yang didatangkan di pengadilan juga turut diragukan pernyataannya.

Seperti contoh keterangan dari saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan juga Kodir, yang sama-sama dinilai berbeda dari BAP sebelumnya.

Baik Hakim maupun Jaksa sama-sama terpicu emosinya, akibat pernyataan terdakwa dan saksi yang dinilai tidak masuk akal atau bohong.

Seperti dalam persidangan yang menghadirkan Ferdy Sambo kemarin, Rabu, 7 Desember 2022.

Ketika itu, Ferdy Sambo dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap 3 orang terdakwa lain, yakni Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Bharada E.

Dalam kesaksiannya, mantan Kadiv Propam Polri itu sempat ditanya oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Pertanyaan tersebut terkait alasan mengapa sampai bisa terpikir untuk membuat skenario tembak-menembak.

“Apa alasan saudara sampai membuat skenario, terpikir di dalam benak saudara bahwa harus terjadi tembak-menembak?” tanya Hakim. 

“Karena di pengalaman dinas saya, di Perkab 1 2009 tentang Penggunaan Senjata Api itu, Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain,” jawab Ferdy Sambo.

Selanjutnya Hakim Wahyu menekankan bahwa semua isi kesaksian Ferdy Sambo justru hanya menceritakan ulang apa yang dilakukan 3 terdakwa lainnya. 

Menurut penilaiannya, setiap keterangan yang keluar dari mulut Jenderal bintang dua itu cenderung tidak masuk di akal.

“Dari tadi saya perhatikan cerita saudara itu nggak masuk di akal. Dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk di akal,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut lagi, Hakim Wahyu menyebutkan beberapa pernyataan dari Ferdy Sambo, yang dinilai tidak dapat diterima oleh logika.

Salah satunya adalah ketika terdakwa yang bersangkutan menceritakan soal kondisi istrinya, Putri Candrawathi yang sakit.

“Saudara, istri saudara mengatakan, ‘saya sakit’, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara, itu tidak menunjukkan bahwa dirinya sakit,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Guernica, Anggota Terkuat CP0 yang Selamat dari Serangan Kaido

“Dan kalau toh pun sakit, untuk ukuran saudara, dia cukup punya uang untuk pergi ke Rumah Sakit,” imbuh Hakim menambahkan.

Hal kedua yang dianggap tidak masuk akal adalah ketika Ferdy Sambo mengklaim jika dirinya tidak tahu menahu dengan siapa sang istri diisolasi mandiri (isoman).

Alasan kondisi emosional yang tidak stabil dan pikiran tidak fokus digunakan Ferdy Sambo untuk memperkuat keterangannya itu.

Padahal sepanjang perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Putri Candrawathi berangkat bersama-sama dengan Susi, Kuat Ma’ruf, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, Bharada E dan juga Brigadir J.

Akan tetapi ketika istri Ferdy Sambo itu pergi ke rumah di Duren Tiga untuk isoman, dia hanya didampingi oleh Bripka RR, Bharada E, Brigadir J dan Kuat Ma’ruf, tanpa sang ART, Susi.

“Jadi, sangat lucu kalau saudara tadi mengatakan ‘saya tidak tahu siapa yang mau diajak’,” beber Hakim Wahyu Iman Santoso lagi.

Faktor lainnya yang juga menambah penilaian Hakim bahwa pernyataan Ferdy Sambo tak masuk akal ketika dia menyebutkan pertemuan dengan Brigadir J rencananya dilakukan pada malam hari.

Lebih anehnya lagi, setelah dia berencana untuk mengajak ajudannya itu bicara usai bermain bulutangkis, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tiba-tiba berubah pikiran.

“Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga, mampir, melihat Yosua, kemudian saudara tambah marah. Itu satu yang nggak mungkin,” tutur Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim menjelaskan bahwa beberapa orang ajudan Ferdy Sambo yang sempat dihadirkan sebagai saksi, justru memberikan keterangan yang jauh berbeda dari atasannya itu.

“Sangatlah janggal keterangan saudara, dengan fakta-fakta yang ada. Saya selalu katakan saya tidak butuhkan pengakuan, tapi karena saudara ini di sini disumpah, tolong ceritakan apa adanya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Lebih lanjut lagi, Hakim Wahyu lantas meminta agar Ferdy Sambo dapat menceritakan apa yang sebenarnya terjadi secara apa adanya.

Sayangnya, ayah 3 orang anak itu tetap mempertahankan argumentasinya dengan mengatakan bahwa apa yang dia sampaikan sudah sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

“Itulah keterangan yang saya berikan di bawah sumpah ini, Yang Mulia. Saya mohon maaf kalau memang itu tidak sesuai dengan fakta dan pendapat dari Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo. 

“Ya, saya tidak akan memaksa,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Di sisi lain, seorang pengamat hukum Benny Fremmy Surbakti, SH, MH, C.PEM, memberikan tanggapan terkait rangkaian persidangan kasus Brigadir J, lewat kanal YouTube miliknya, Elang Maut Channel.

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini sudah ada 2 pihak yang jelas terbukti kesalahannya.

Keduanya adalah Bharada E dan Ferdy Sambo, yang sama-sama tidak dapat mengelak lagi dari jeratan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dalam kasus ini, kalau untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada Richard, itu sudah terang benderang. Terbuktilah melakukan perbuatan pembunuhan berencana,” ucap Benny Surbakti.

Bukti yang menguatkan hal tersebut tentunya adalah ada orang yang mati akibat ditembak orang lain.

Selain penemuan mayat, juga ada keterangan di mana Bharada E mengakui dirinya telah menembak Brigadir J sebanyak 1-4 kali.

Lalu ada juga pernyataan yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah menyuruh Tamtama tersebut untuk menembak ajudannya sendiri.

Kemudian setelah insiden terjadi, Bharada E mengklaim bahwa dirinya hanya mengikuti skenario tembak-menembak yang telah disusun oleh Ferdy Sambo.

Pria yang akrab disapa Bang Benny ini mengatakan, seandainya Ferdy Sambo tetap menyangkal pernyataan Bharada E, faktanya tidak akan berubah.

Yaitu kebenaran bahwa memang benar ada kejadian seperti itu, di rumah dinas Ferdy Sambo.

Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan publik sejak kurang lebih 4 bulan yang lalu, dan dari awal pun masyarakat tidak ada yang mempercayai skenario yang dibuat.

Terutama ketika digambarkan seolah-olah Bharada E sangat ahli dalam menembak, hingga sanggup melumpuhkan bahkan menewaskan Brigadir J, yang adalah seniornya sendiri.

Sehingga ketika Bharada E akhirnya membuat pengakuan tentang adanya skenario yang disusun atasannya, Ferdy Sambo, hal itulah yang patut dinilai sebagai fakta.

“Jadi, apapun keterangan dari pak Ferdy Sambo nantinya, untuk mereka berdua ini sudah terbukti pembunuhan berencana,” tegas Benny Surbakti.

“(Saya) yakin Ferdy Sambo juga akan mengaku bahwa dia yang mengarahkan Bharada Richard untuk menembak. Jadi clear-lah untuk Ferdy Sambo dan Bharada Richard dalam kasus pembunuhan berencana,” ucap Benny Surbakti.

Akan tetapi, ada hal rumit lain yang perlu untuk diluruskan dalam kasus ini, yaitu terkait terdakwa Putri Candrawathi, Bripka RR dan Om Kuat.

Karena selama persidangan berlangsung, hanya keterangan dari Bharada E sajalah yang memberatkan posisi ketiga terdakwa tersebut.

Sedangkan keterangan dari saksi lain maupun barang bukti yang dapat menguatkan pernyataan Richard Eliezer, masih sangat minim.

Kecuali nanti Ferdy Sambo mau untuk mendukung perkataan Bharada E, bahwa memang benar 3 terdakwa lain terlibat dalam skenario pembunuhan berencana tersebut. Sayangnya dalam konferensi pers setelah sidang dilangsungkan, eks Kadiv Propam tersebut justru menyangkal segala bentuk keterlibatan dari orang terdekatnya itu.

Ferdy Sambo menyebutkan bahwa semua adalah tanggung jawabnya sendiri, dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka RR serta Kuat Ma’ruf tidak tahu apapun.***



Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler