PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial?

10 Desember 2022, 19:12 WIB
PH Kuat Maruf Lapor Wahyu Imam Santoso ke KY, Lantas Apa Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial? /PN Jaksel/

TERAS GORONTALO – Salah satu Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso yang tangani kasus Ferdy Sambo, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Kuasa Hukum pihak Kuat Maruf telah melaporkan Hakim Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari pihak Kuat Maruf karena Hakim Wahyu Imam Santoso dianggap tendensius.

Mengutip dari kanal YouTube Narasi TV, pihak Kuat Maruf menuding Hakim tendensius, hingga mereka layangkan laporan ke KY.

Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial (KY)

Baca Juga: Biadab! Seorang Pria Tega Cabuli Terhadap Anak Dibawah Umur di Mushola

Wewenang

Sesuai pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki wewenang sebagai berikut:

1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.

3. Menetapka kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas

Baca Juga: Prediksi Skor dan Link Live Streaming Inggris vs Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

Berdasarkan pasal 14 UU No 14/2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan Hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapat persetujuaan, maka KY mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan

d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Pasal 20 UU No 18/2011 mengatur bahwa:

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormataan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial (KY) mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim.

b. Menerima laporan dari masyarakatberkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Benny Ali Jenderal yang Lolos dari Jeratan Skenario Ferdy Sambo, Murka hingga Labrak Atasan di Mako Brimob

e. Mengambil Langkah hukum dan/atau Langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martaabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, sebagaiman dimaksud pada ayat 1 huruf (a), KY dapat meminta kepada apparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

4. Apparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Itulah tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari laman resmi Komisi Yudisial pada 10 Desember 2022.

Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Irwan Irawan yang merupakan Penasehat Hukum dari Kuat Maruf pada 7 Desember 2022.

Ia menilai bahwa Hakim Wahyu Imam Santoso sangat tendensius saat memeriksa terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR yang saat itu duduk sebagai saksi pada 5 Desember 2022.

Pasalnya Hakim Wahyu Imam Santoso menilai bahwa para saksi konsisten untuk berbohong.

Menurut PH Kuat Maruf, Hakim seharusnya juga berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Dinilai tendensius, Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan oleh PH Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY).***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Narasi TV Komisi Yudisial RI

Tags

Terkini

Terpopuler