Putri Candrawathi Disebut Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Keceplosan saat Sidang Kejanggalan Dikuak

19 Desember 2022, 13:57 WIB
Putri Candrawathi Disebut Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Keceplosan saat Sidang Kejanggalan Dikuak /POLRI TV/diolah TERASGORONTALO.COM/

TERAS GORONTALO - Putri Candrawathi kini kian terpojok dalam persidangan kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo yang juga sebagai salah satu dari kelima tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama para tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo, sang suami.

Baca Juga: Inilah Sosok Yenti Garnasih Pakar Hukum TPPU yang Viral Tanggapi Uang Rp 100 Triliun Ferdy Sambo, Pansel KPK

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Bukti Kuat Kebohongan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sampai Terlihat Marah di Persidangan

Putri Candrawathi disebut tahu rencana sang suami, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat dugaan Putri Candrawathi tahu rencana pembunuhan Brigadir J saat Putri Candrawathi keceplosan saat persidangan.

Keceplosan Putri Candrawathi disebut mengisyaratkan bahwa dirinya tahu rencana pembunuhan Brigadir J, kejanggalan jawaban kalimat Putri Candrawathi pun akhirnta terkuak.

Putri Candrawathi keceplosan saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.

Dalam persidangan itu, Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam beberapa kali persidangan, Putri Candrawathi selalu mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun, dalam sidang Senin 12 Desember 2022 dikutip dari Polri TV, Putri Candrawathi menyebut dirinya menutup telinga saat Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Bahkan kepada hakim Putri Candrawathi mengaku hendak isolasi mandiri di rumah itu karena baru pulang dari Magelang.

"Kapan mendengar suara tembakan?," tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Putri mengaku, saat itu dia sedang istirahat di tempat tidur kamarnya.

"Terus saya mendengar seperti suara-suara gitu, ribut-ribu, terus tiba-tiba terdengar letusan," jawab Putri Candrawathi.

“Berapa kali saudara mendengar?," tanya hakim lagi.

“Beberapa kali,” kata Putri.

“Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?,” Hakim Wahyu bertanya lagi.

“Saya di kamar tutup telinga dan saya takut,” kata Putri.

“Cuma itu saja yang saudara lakukan?,” tanya hakim menimpali.

“Iya Yang Mulia,” jawab Putri Candrawathi.

“Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi , berlindung. Berlindung itu macam-macam bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam,” kata Hakim.

“Karena saya sedang tidak enak badan jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya,” jawab Putri Candrawathi.

Kejanggalan Jawaban Putri Candrawathi Terungkap

Terkait jawaban Putri Candrawathi yang dinilai keceplosan saat ditanya perihal mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J pun ikut ditanggapi pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Menurut Martin Lukas Simanjuntak, Putri Candrawathi keceplosan saat ditanya hakim apa yang dilakukannya saat terjadi penembakan.

Bahkan, menurutnya jawaban Putri Candrawathi dinilai janggal.

"Putri itu keceplosan ketika ditanya majelis hakim. Putri ditanya apakah yang saudara lakukan ketika terjadi penembakan. Dia jawab jujur mengatakan ketika terjadi penembakan Putri justru menutup telinga. Nah itu janggal," kata Martin Lukas Simanjuntak.

Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan, respon Putri yang diduga keceplosan menunjukan bahwa, Putri Candrawathi telah mengetahui suatu peristiwa yang terjadi serta siapa korbannya.

"Kalau orang yang tidak mengetahui suatu peristiwa yang terjadi dan siapa yang menjadi pelakunya ataupun korbannya, tidak akan mungkin tutup kuping," sambungnya.

Seharusnya, yang dilakukan Putri Candrawathi ketika mendengar suara tembakan yakni mengamankan diri entah masuk ke kolong kasur atau lemari baju, bahkan dirinya juga bisa langsung menghubungi Ferdy Sambo selaku suaminya atau ajudannya guna mencari tahu apa yang terjadi di luar sana.

"Dia yakin dan percaya diri bahwa di luar situasinya aman walaupun ada tembakan. Ya karena diduga kuat dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," tuturnya.

"Putri harusnya entah masuk ke dalam kolong meja, atau kolong tempat tidur, kolong lemari, dan segera mungkin menelpon para ajudan ataupun menelepon suaminya yang pada saat itu adalah sebagai Kadiv Propam dan tolong segera amankan," sambungnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Fakta Uang Rp 100 Triliun Milik Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J, Ditarik Sebelum Diblokir

***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler