TERAS GORONTALO - Salah satu oknum Perwira Polri yang berpangkat Komisarie Besar (Kombes) inisial YBK di tetapkan menjadi tersangka.
Anggota Polri YBK ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dengan barang narkoba.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti bukti narkoba saat melakukan penangkapan terhadap YBK.
Melansir dari Antara, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 11 Januari 2022.
Sebelumnya,Pihak Penyidik melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK pada Jumat, 6 Januari 2023 di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama 0,6 gram.
Diketahui Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***