Alex Bonpis Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Berhasil Ditangkap

17 Januari 2023, 19:38 WIB
Alex Bonpis Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Berhasil Ditangkap /foto ANTARA/edited TerasGorontalo.com/

TERAS GORONTALO- Polisi akhirnya berhasil menangkap Alex Bonpis yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui Alex Bonpis merupakan jaringan yang diduga rekanan Irjen Pol Teddy Minahasa yang sebelumnya sudah ditahan.

"Benar, sudah ditangkap, ''tutur Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKPB Dony Alexander dikutip dari PMJ News.

Alex Bonpis sejauh ini merupakan buronan paling dicari-cari satuan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Tangisan Venna Melinda Ceritakan Nyawanya Hampir Melayang di Tangan Ferry Irawan: Dia Bisa Berubah Monster

Ia sendiri merupakan bandar narkoba besar yang beroperasi di kawasan Kampujg Bahari, Jakarta Utara 

Sementara itu Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengungkapkan, Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut.

Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya yaitu kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," beber Andi Oddang.

Alex pun diduga membeli atau memperoleh narkoba jenis sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Keinginan Venna Melinda Pada Ferry Irawan Usai KDRT, Bukan Cerai Melainkan Hal Ini

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," tandasnya.

Ada Anggota Polri Lain yang Terjerat Kasus Narkoba Selain Teddy Minahasa

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, polisi juga menangkap empat anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut, Irjen Pol Teddy Minahasa dan 4 tersangka lain terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ungkap Mukti Juharsa dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat. 

Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu merupakan barang bukti sitaan yang hendak dimusnahkan.

Baca Juga: Pilu! Cerita Lengkap Venna Melinda saat Alami KDRT dari Ferry Irawan: Saya Ingat Semua Detik per Detik

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 40 Kg, akan tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar 5 Kg sabu dengan Tawas.

"Tersangka TM sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.

Penggelapan narkoba tersebut terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menyelidiki asal-usul narkoba yang diedarkan di Kampung Bahari.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Metro sesegera mungkin memproses pidana  kasus tersebut.

Baca Juga: Harga 900 Jutaan Berikut Fitur Mobil Listrik Tesla Model Y AWD

"Saya minta Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya jadi saya minta siapapun itu apakah sipil atau Polri bahkan Irjen TM sekalipun diproses tuntas dan kembangkan," kata Kapolri.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main bagi anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran atas narkoba.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini warning seluruh anggota tidak main-main dan tindak tegas," ucapnya.

Kapolri menjelaskan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa masuk dalam target operasi pemberantasan narkoba usai penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. ***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler