Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Alasan Pembenaran

18 Januari 2023, 17:36 WIB
Kasus Brigarid J: Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Alasan Pembenaran /Polri TV/

TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar tuntutan penjara seumur hidup akibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup akibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo kini merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak sendiri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya di antaranta, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kini dari seorang polisi berpangkat jenderal, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Brigadir J yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Akhirnya terungkap ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar dirinya dituntut penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Dipantau Teras Gorontalo dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Polri TV, Selasa 17 Januari 2023.

Dalam pantauan, Ferdy Sambo memakai kacamata dan masker seperti biasanya dalam sidang tuntutan kali ini.

Nampak Ferdy Sambo terlihat mendengarkan yang dibacakan jaksa untuk dirinya.

Seperti biasa Ferdy Sambo menatap ke arah hakim dan sesekali terlihat menulis sesuatu di catatan yang selalu dibawanya.

Namun saat jaksa menyampaikan amar tuntutan, ekspresi Ferdy Sambo pun menjadi sorotan.

Ferdy Sambo nampak mengehela napas saat jaksa menyampaikan amar tuntutan.

Sampai akhir pembacaan tuntutan, Ferdy Sambo tidak sekali pun melepaskan masker.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023 dikutip dari Jambi Antaranews.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo Sambo.

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Jaksa menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Polri TV Radio Jambi Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler