Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD : Pembunuhan Berencana Yang Kejam

13 Februari 2023, 16:29 WIB
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD : Pembunuhan Berencana Yang Kejam /

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dibalik kematian Brigadir J terbukti bersalah dan di vonis hukuman mati.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin membacakan amar putusan pada 13 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,"tutur hakim yang membacakan vonis.

Baca Juga: Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambi juga mendapat reaksi dari banyak orang salah satunya Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (MenkoPolhukam)

Dalam akun twitternya,Mahfud MD menuliskan tanggapannya terkait hukuman mati bagi Ferdy Sambo yang sudah sesuai dengan rasa keadilan publik

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,"tulis Mahfud MD 13 Februari 2022.

Baca Juga: Kesaksian Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Ferdy Sambo

Mahfud MD juga memuji bagaimana tindakan hakim dalam menjatuhkan vonis ke Ferdy Sambo.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tambahnya.

Melansir dari Antara, Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler