Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Nyaris Sempurna, Hakimnya Bagus

13 Februari 2023, 17:16 WIB
Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Instagram Mahfud MD

TERAS GORONTALO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD ikut menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Perlu diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Imam Santoso dikutip dari PikiranRakyat.

Sementara itu menurut Mahfud MD, peristiwa tersebut memang pembunuhan berencana yang kejam.

Mahfud menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.

Namun kata Mahfud, para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.

Baca Juga: Kesaksian Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Ferdy Sambo

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud MD melalui akun Instagramnya.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” sambungnya.

Berikut ini tujuh poin yang memberatkan Ferdy Sambo hingga divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketujuh poin tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis hakim Ketua Majelis Hakim

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Wahyu Iman Santoso pada siding yang digelar PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.***

Editor: Sutrisno Tola

Tags

Terkini

Terpopuler