Bunker Berisi 3 Kg Narkoba di Kampus UNM, Ini Daftar dan Peran Tersangka

12 Juni 2023, 22:58 WIB
Bunker Berisi 3 Kg Narkoba di Kampus UNM, Ini Daftar dan Peran Tersangka /Antara/

TERAS GORONTALO - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, mengungkapkan temuan di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung.

Menurut Setyo Boedi Moempoeni, sebuah brankas yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika, bukan bunker narkoba seperti yang menjadi perhatian publik.

"Meskipun ada spekulasi tentang adanya bunker, namun yang sebenarnya ditemukan adalah brankas yang ditanam dalam tanah, dilengkapi dengan teralis besi, dan ditutup dengan tegel," ungkap Kapolda Sulsel saat mengumumkan kasus dan barang bukti bersama dengan pihak Kampus UNM di Mapolda Sulsel, Makassar, pada malam hari.

Baca Juga: God Usopp Kerasukan Benn Beckman di One Piece 1087! Senjata Baru Sogeking Buat Kizaru Ketakutan dan Melarikan

Kapolres Sulsel juga menambahkan, fakta ini hadir untuk memastikan bahwa temuan brankas berukuran 35 cm, panjang, 25 cm dan 25 cm tinggi tersebut ditanam dalam tanah seluas 40x40 cm disalah satu ruangan yang tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

"Brankas tersebut dimasukkan ke dalam lubang, dipasangkan teralis besi, dilas, dan ditutup dengan tegel agar tidak terlihat. Saat kejadian, anggota kepolisian curiga dengan salah satu sudut ruangan yang terdengar berbeda ketika diketuk, akhirnya brankas tersebut ditemukan," tambahnya.

Lanjutnya, proses pengambilan barang bukti brankas sempat menghadapi kendala karena harus dilakukan pembongkaran paksa dan penggerindaan sebelum akhirnya dapat dipindahkan dan ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.

Baca Juga: Bawa Bayi, Ibu Asal Korea Bagi 200 Bungkusan Isi Permen dan Earplug di Pesawat Tuai Pujian Netizen

"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya.

Dia mengatakan, TKP pertama terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa; TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"TKP ketiga berada di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini beserta peran masing-masing. Inisial S (25) merupakan pengangguran dengan pendidikan SMA yang membantu dalam kegiatan peredaran narkotika; SAH (32), mantan mahasiswa, bertindak sebagai otak, penyimpan, dan kurir narkoba; MA (33), mantan mahasiswa, membantu SAH dalam mengemas narkotika," ungkapnya lagi.

Kapolda Setyo Boedi mengungkapkan, AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa, merupakan pengguna narkotika jenis ganja; sedangkan RR (37), seorang pekerja swasta, menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang individu yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan oleh petugas.

"Seluruh tersangka tidak merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, tetapi pernah mengenyam pendidikan di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra, meskipun tidak menyelesaikan pendidikan mereka," tegas Setyo Budi dilangsir dari Antara.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler