Ferdy Sambo Akhirnya Bernafas Lega, Digelar Tertutup, MA Putuskan Ubah Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 07:09 WIB
Ferdy Sambo Akhirnya Bernafas Lega, Digelar Tertutup, MA Putuskan Ganti Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup /

TERAS GORONTALO - Usaha Ferdy Sambo untuk dapat keluar dari putusan hukuman mati akhirnya membuahkan hasil.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi telah memutus untuk mengubah hukuman mati Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung merubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

 Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukuman Mati menjadi Seumur Hidup

"Pidana Penjara seumur hidup," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA seusai sidang, dikutip dari Antara.

Diungkap oleh Sobandi, Majelis hakim sebenarnya menolak kasasi dari Ferdy Sambo.

Namun, Majelis hakim memberbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagaimana amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 k/Pid/2023.

Baca Juga: Lepas Sang Putra, Ini Tulisan Haru Ibunda Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Yang Dibunuh

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Sobandi.

Putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pun telah ikrah.

"Sudah ikrah, sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Sobandi.

Baca Juga: Kembali Berdarah! Setelah Kematian Akseyna, Kini Mahasiswa UI Dibunuh dan Ditaruh di Kolong Kasur

Meski begitu, MA masih membuka kesempatan bagi Ferdy Sambo apabila tidak puas dengan putusan pejara seumur hidup dengan menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasa biasanya masih memungkinkan," terang Sobandi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Tak terima dengan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian melakukan banding atas putusan tersebut pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sayangnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, dan malah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Rabu, 12 April 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN.JAKSEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintahkan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang tersebut, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023 atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai upayanya terhindar dari hukuman mati.

Yang mana, upayanya tersebut membuahkan hasil setelah MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman mati.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler