Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukuman Mati menjadi Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 20:42 WIB
Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukuman Mati menjadi Seumur Hidup
Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukuman Mati menjadi Seumur Hidup /

TERAS GORONTALO - Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Ferdy Sambo (FS) dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Pembatalan hukuman mati FS ini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ.

Diketahui Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang divonis hukuman mati.

Baca Juga: Perang Skutik Terbaru 2023 Antara Honda Vario Street 160 dan Yamaha NMAX Dek Rata

Melalui situs resminya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 08 Agustus 2023.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Wajib Dibeli Motor Adventure Yamaha Tenere 700 2023 Hanya dengan Harga 450 Juta Siap Taklukkan Indonesia

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x