Heboh! Saipul Jamil Sempat Ditangkap Polisi Di Jakbar, Asistennya Positif Narkoba

6 Januari 2024, 08:05 WIB
Heboh! Saipul Jamil Sempat Ditangkap Polisi Di Jakbar, Asistennya Positif Narkoba /

TERAS GORONTALO - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dikabarkan sempat ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 5 Januari 2024.

Kabar penangkapan artis dangdut ini pun sempat menghebohkan media sosial, diketahui penangkapan Saipul bersama asistennya ini terjadi dekat halte pemberhentian bus TransJakarta.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, Kompol Donny Harvida selaku Kapolsek Tambora membenarkan penangkapan artis kelahiran 1980 tersebut.

Dia juga menuturkan bahwa keduanya sempat diamankan serta dilakukan tes urin setelah ditangkap dan dari tes itu Saipul Jamil dinyatakan negatif.

Sementara asistenya yang merupakan target penangkapan polisi setelah dilakukan tes urin dinyatakan positif, sesuai dengan dugaan polisi.

"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif (narkoba)," ungkap Kapolsek Tambora, mengutip dari Antara.

Donny juga menjelaskan kronologi penangkapan tersebut sebenarnya bukan untuk Saipul tetapi untuk orang lain yang ternyata sedang bersama dia di dalam mobil.

"Benar kami amankan, kami menangkap, kami masih melakukan pemeriksaan, pendalaman, kebetulan kita tadi pengamanan seseorang, ternyata di dalamnya ada Saipul Jamil," jelas Kompol Donny mengutip dari Antara.

Dari penangkapan tersebut, polisi masih akan mendalami sejauh mana keterlibatan mantan suami Dewi Persik itu dengan asistenya yang merupakan target penangkapan.

"Jadi kita masih dalami apakah Saipul Jamil itu ada keterlibatan atau tidak, kita masih dalami itu," tutur Donny.

Hingga saat ini belum diketahui kelanjutan kasus yang sedang didalami polisi terkait pria asal Serang, Banten tersebut dan polisi juga belum memperlihatkan barang bukti dari hasil penangkapan tersebut.

"Ini kami lagi kembangkan, nanti kami kasih tahu," jelas Donny.

Sebelumnya kita ketahui bahwa Saipul Jamil pernah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada 2016 silam dan dijerat hukum tiga tahun dan dibanding menjadi lima tahun penjara.

Setelah mendapat beberapa remisi, Bang Ipul sapaan akrabnya itu menghirup udara bebas tepat pada 2 September 2021 silam, dan menjalani kehidupan sebagaimana manusia normal. ***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler