Kasus Pembunuhan Anak di Boltim Aning Terancam Hukuman Mati

19 Januari 2024, 20:00 WIB
Resmi Ditangkap, Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim Ternyata Keluarga Korban /

TERAS GORONTALO - Warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, belum lama ini digemparkan dengan kasus pembunuhan anak dibawah umur secara sadis.

Anak semata wayang yang menjadi korban itu sebelumnya dilaporkan hilang selepas pulang sekolah dan ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi kepala terpisah dengan badan.

Menurut pengakuan saksi, sebelumnya warga berusaha mencari anak tersebut, dan mereka menemukan korban yang ditutupi daun pisang dengan kepala sudah diletakan dibagian kaki.

Seperti yang diberitakan juga oleh Teras Gorontalo, diduga pelaku pembunuhan anak usia 8 tahun ini masih ada hubungan saudara dengan keluarga korban.

Hal ini pun diperkuat dengan penjelasan AKBP Sugeng Setya Budi selaku Kapolres Boltim pada konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 Januari 2024, bahwa diduga pelaku perempuan dengan inisial AM alias Aning.

Kapolres juga menjelaskan kronologi kasus pembunuhan tersebut dibuntuti perhiasan emas yang dipakai korban sehingga terduga pelaku Aning, berani melakukan tindakan tersebut.

"Tim gabungan Reskrim, intel langsung melakukan pengembangan dan mencari informasi di toko emas apakah ada orang yang melakukan penjualan perhiasan emas," ujar Kapolres dari konferensi pers.

Sugeng juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pemilik toko, maka tim langsung mencari pengemudi kendaraan bentor (becak motor) untuk menunjukan rumah terduga pelaku Aning.

"Dari keterangan pembeli emas maka tim melakukan pengembangan dan mencari pengemudi kendaraan bentor di toko emas," jelas Sugeng.

"Selanjutnya dari tim membawa pengendara bentor dan menuju rumah ibu tersebut, dan dari hasil analisa bahwa di rumah yang ditunjuk pengendara bentor yang mempunyai anak balita laki-laki adalah perempuan bernama AM," tambahnya.

Berdasarkan perbuatan terduga pelaku pembunuhan anak tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," tutup Kapolres. ***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler