Kapolres PPU Beber Motif Pembunuhan Mengerikan di Kecamatan Babulu

8 Februari 2024, 17:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /iStockphoto

TERAS GORONTALO - Belum lama ini, media sosial digegerkan dengan kabar pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh seorang remaja.

Pelaku diduga tega menghabisi nyawa satu keluarga itu karena hubungan asmaranya tidak direstui oleh orang tua si wanita.

Kasus ini pun sudah ditangani oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU).

Motif pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari 5 orang di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU diungkap Kapolres pada, Selasa, 6 Februari 2024.

Dilansir Teras Gorontalo dari laman website Humas Polri pada hari Kamis 08 Februari 2024, Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK., M.si., menyebut berhasil membongkar dan menangkap pelaku

“Alhamadulillah dengan kerja sama Polsek Polres dan juga berkat kerja sama dengan masyarakat sekitar, perkara ini berhasil kita ungkap kurang dari Dua jam setelah kejadian perkara,” ungkapnya.

“Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun,” ujarnya kepada awak media.

AKBP Supriyanto menyatakan bahwa sebelumnya pelaku J telah menghadiri pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya. Setelah itu, pelaku J pergi ke rumah korban dan melakukan aksi kejinya.

“Iya betul (pelaku mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh),” terangnya.

Kepala Kepolisian Resor PPU mengemukakan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku J (17), motif pembunuhan bermula dari rasa dendam antara pelaku dan korban.

Ada perdebatan antara pelaku dan korban yang ternyata adalah tetangga.

“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan diantara nya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari. Dan puncaknya tadi malam yang diawali pelaku ini sempat mabuk bersama temannya didekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga” terang Kapolres PPU.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari pelaku, Kepala Kepolisian Resor PPU juga menambahkan bahwa pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dua korban, yaitu ibu dan anak tertua. Untuk memastikan hal ini, pihak kepolisian sedang menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.

“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh,” lanjutnya.

Seorang perwira berpangkat melati dua menyatakan bahwa dari 5 korban yang meninggal, rata-rata mereka mengalami luka di kepala dan diduga pelaku menggunakan sebilah parang panjang dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” bebernya.

AKBP Supriyanto mengungkapkan bahwa sebagai konsekuensi dari aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, pihak kepolisian akan memberikan sanksi yang berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” ungkapnya.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler