Viral Video Siaran Langsung Selebgram Bugil dengan Mainan Seks di Kamar Mandi Kafe

- 3 Maret 2022, 16:36 WIB
Selebgram KH alias Cleopatra, wanita yang lakukan siaran langsung bugil atau pornofgafi di Pasuruan hingga viral
Selebgram KH alias Cleopatra, wanita yang lakukan siaran langsung bugil atau pornofgafi di Pasuruan hingga viral /Polres Pasuruan

TERAS GORONTALO – Viral video siaran langsung di media sosial (Medsos) adegan bugil atau pornografi yang dilakukan selebgram KH wanita 30 tahun asal Kabupaten Pasuruan terus menjadi perbincangan warganet.

Selebgram KH melakukan aksi siaran langsung bugil atau pornografi dengan smartphone melalui aplikasi online yang dilakukan di dalam kamar mandi sebuah kafe di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam siaran langsung itu, selebgram KH berperan sebagai host yang memulai adegan pornografi sambil menunggu respon dari penonton dan kiriman bonus hadiah berupa koin dari penonton dalam aplikasi online itu.

Aksi pornografi selebgram KH itu pun membuat heboh warganet hingga akhirnya aparat kepolisian melakukan penyelidiakn siaran langsung dengan adegan pornografi itu.

Setelah diselidiki, KH yang melakukan aksi siaran langsung bugil atau pornografi adalah seorang selebgram yang berstatus janda muda.

Polisi pun langsung menetapkan selebgram KH sebagai tersangka.

“Tersangka melakukan live show atau siaran langsung adegan pornografi dalam jaringan atau daring, atau online internet dengan menggunakan smartphone milik tersangka, yang dilakukan melalui aplikasi online internet yang bisa diakses oleh publik dengan nama akun tersangka yakni “Cleopatra”,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K, Selasa 1 Maret 2022 seperti dikutip TerasGorontalo.com dari laman humas.polri.go.id.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Mengaku Kalina Ocktaranny Punya Video Syur

Dari siaran langsung adegan bugil atau pornografi itu tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam atau sekitar Rp84 ribu saat melakukan live show, sedangkan untuk koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60 persen  dari total penghasilan, sedangkan 40 persen sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan hitungan 1 koin adalah sebesar Rp3 ribu.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x