Viral Video Siaran Langsung Selebgram Bugil dengan Mainan Seks di Kamar Mandi Kafe

- 3 Maret 2022, 16:36 WIB
Selebgram KH alias Cleopatra, wanita yang lakukan siaran langsung bugil atau pornofgafi di Pasuruan hingga viral
Selebgram KH alias Cleopatra, wanita yang lakukan siaran langsung bugil atau pornofgafi di Pasuruan hingga viral /Polres Pasuruan

“Tersangka KH mendapatkan keuntungan setiap bulan rata-rata sebesar dua puluh juta rupiah ),” tambah Kasat Reskrim.

Terdapat tersangka berikutnya yakni berinisial BA, 26 tahun juga warga Kabupaten Pasuruan sebagai agensi yang berperan merekrut host dan mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan para host.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Saat tersangka keluar dari kamar mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi Putranto Utomo.

Baca Juga: Viral Video 30 Detik Gisel, Gading Marthen Beri Reaksi Seperti Ini

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka KH yakni, 3 unit smartphone, 1 unit mainan seks atau vibrator tipe nora warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 1 unit mainan seks atau vibrator type lush 3, warna merah muda beserta dosh book dan kabel charger, 5 buah topeng, 1 helai celana dalam warna krem, 1 buku rekening bank, 1 lembar kartu ATM, 1 botol minyak pelumas olive oil, 10 set pakaian kostum, 1 set lampu bulat atau ring light.

Sedangkan dari tersangka BA berhasil diamankan barang bukti yakni, 1 buku rekening bank, 1 lembar kartu ATM, 1 unit smartphone.

Atas perbuatannya, tersangka KH dikenakkan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak Rp5 miliar.

Sedangkan tersangka BA dikenakkan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah