Diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option Qoutex, pada Selasa 8 Maret 2022.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: WANITA! 5 Weton Pria Calon Pemimpin dan Sukses Dalam Rezeki Menurut Primbon Jawa
Penahanan terhadap Doni Salmanan oleh Bareskrim Polri, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadha, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Rabu 9 Maret 2022.
Terkait proses penyelidikan kasus Doni Salmanan, Bareskrim Polri akan melakukan tracing aliran dana yang mengalir menuju orang-orang terdekatnya.
Bahkan, dalam kasus ini, ada sejumlah nama artis hingga Youtubers yang akan diperiksa kepolisian karena menerima uang dari Doni Salmanan.
Sekadar diketahui, Doni Salmanan diancam dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, 7 Weton Ini Bisa Kaya Mendadak, Ironisnya Sering Kena Tipu
Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.***