Kontroversi Pasal 112 Thailand, Menganut Hukum Lese Majeste, Menyukai Gambar Anjing Raja Bisa Dipenjara

- 27 Maret 2022, 14:00 WIB
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn /Tangkapan layar Instagram MahaVajiralongkorn89

TERAS GORONTALO — Negara Thailand menganut konsep pemerintaan monarki yang menganut hukum Lese Majeste.

Warga di Thailand, tidak boleh menghina raja atau orang-orang yang berada di lingkup kerajaan pada negara yang dijuluki seribu pagoda ini.

Dalam pasal 112 Undang-Undang di negara Thailand, telag mengatur tentang siapapun mencemarkan nama baik, menghina, mengancam raja, ratu atau pewaris, dipenjara 3-15 tahun.

Baca Juga: Tangmo Nida Viral, Deretan Hantu Tradisional Thailand, Berbentuk Wanita Cantik Muncul Setiap Bulan Purnama

Buktinya, sudah banyak warga Thailand, yang telah disangkakan melanggar pasal 112, karena dituding menghina raja walau hanya menyukai postingan di Facebook.

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Sepulang Sekolah mengulas tentang kontrversi pasal 112 di negara Thailand, yang membungkam warga untuk mengkritik raja berserta pengikutnya.

Hukum Lese Majeste ini dibuat pada 108 dan mulai ketat dijalankan pada 1976. Namun, pada 1971 Perdana Menteri Thailand dijabat oleh Sarit Thanarat, telah mengeluarkan perintah untuk mengeksekusi 2 orang karena dituding menghina raja.

Nah, Lese Majeste ini, siapa saja bisa mengadukannya ke polisi. Nanti, pihak kepolisian Thailand, yang akan melakukan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Viral Tangmo Nida, Jika Berkunjung ke Thailand, Mengalami Ketindisan Saat Tidur Berarti Diganggu Hantu Ini

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah