Kematian Tangmo Nida! Gatick Dituduh Lakukan Penghancuran Barang Bukti, Begini Ancaman Hukumannya

- 12 April 2022, 17:24 WIB
Tangmo Nida dan Gatick
Tangmo Nida dan Gatick /Tangkapan layar YouTube Anjas di Thailand

TERAS GORONTALO – Mantan manajer artis cantik Thailand Tangmo Nida bernama Idsarin Juthasuksawat atau Gatick, dikenakan pasal penghancuran barang bukti.

Tuduhan penghancuran barang bukti ini kepada Gatick, sama seperti keempat saksi lainnya, yakni Por, Robert, Job dan Sand dalam kasus kematian Tangmo Nida.

Dalam kasus kematian artis cantik Tangmo Nida, Gatick bisa dikatakan sebagai kunci utama.

Hal ini disebabkan, hanya Gatick yang di kenal Tangmo Nida, di speedboat pada malam nahas itu.

Baca Juga: Organ Intim Retak, Benarkah Tangmo Nida Diperkosa oleh Sosok VVIP?

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Gatick akhirnya dikenakan pasal penghancuran barang bukti.

Hal tersebut sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Kanal YouTube Anjas di Thailand, yan diunggah pada Selasa, 12 April 2022.

YouTuber investigasi itu menjelaskan, Pengacara Decha telah mengatakan, bahwa Gatick sekarang ini sudah terkenak pasal.

Di mana sebelumnya pasal itu hanya dikenakan pada 4 saksi lainnya, yakni Por, Robert, Job dan Sand.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah