Tersangka Kesaksian Palsu Tangmo Nida Sand Gugat Seseorang yang Menyuarakan Keadilan Kematian Sang Artis

- 1 Mei 2022, 17:49 WIB
Tersangka Kesaksian Palsu Tangmo Nida Sand Gugat Seseorang yang Menyuarakan Keadilan Kematian Sang Artis
Tersangka Kesaksian Palsu Tangmo Nida Sand Gugat Seseorang yang Menyuarakan Keadilan Kematian Sang Artis /Tangkapan Layar Khaosod

TERAS GORONTALO - Salah satu tersangka kesaksian palsu kematian Tangmo Nida, Sand menggugat seseorang yang menyuarakan tentang keadilan kematian sang artis Thailand.

Sand menggugat seseorang bernama Jin, dengan pencemaran nama baik, yang mengunggah foto dirinya bersama Gatick di Instagram pribad sembari menggunakan kata kasar.

Jin, menggunakan kata kasar sebagai bentuk menyuarakan keadilan tentang kematian Tangmo Nida, artis Thailand.

Dilansir Teras Gorontalo dari Khaosod, postingan dari Jin di Instagram pribadi mendapat respon dari tersangka kematian Tangmo Nida Sand.

 "xxx di kehidupan nyata, nyaman untuk duduk di dalam van. Adapun xxx palsu, berjalan-jalan di sekitar rawa. bukannya taman atau mungkin sumber dari Perak dan emas, 555, 2 orang mengambilnya dengan nama berbeda,” tulis Jin pada Instagram pribadi miliknya.

Sontak hal itu mendapat respon keras dari Sand. "Memaafkan tidak berarti bahwa Anda tidak akan dihukum oleh hukum.. Menggunakan kata-kata seperti ini terlalu kuat. Apa yang Sans lakukan untukmu? Apa yang terjadi, tahukah Anda fakta bahwa Anda berani mengkritik satu sama lain seperti ini.. Apa yang Anda dan istri lakukan pada San dengan memposting gambar agar orang lain mengkritik mereka dengan kata-kata kasar. Sand berpikir itu bukan sesuatu yang harus dilakukan pada sesama manusia... #Semua orang harus mendapatkan keadilan," tulis Sand menanggapi postingan itu. 

 

Diketahui, yakin kematian Tangmo Nida adalah pembunuhan, Mr Genius alias Atchariya Ruangrattanapong Ketua Crime Victims Asistance Club melapor dan menyerahkan bukti hasil investigasinya ke Departemen Investigasi Khusus (DSI) Kementerian Kehakiman Thailand.

Dilansir TerasGorontalo.com dari KomChadLuek.net, Mr Genius mengklaim kasus Tangmo Nida adalah pembunuhan.

Mr Genius berharap DSI Kementerian Kehakiman menjadikan kasus kematian Tangmo Nida sebagai kasus khusus.

Dalam investigasinya, Mr Genius juga pernah mengambil foto yang menunjukkan luka orang yang kakinya terpotong oleh baling-baling perahu.

Hal ini berbeda dengan barang bukti yang disodorkan Polda Daerah 1 termasuk dugaan barang bukti forensik kepolisian.

Tidak ada sidik jari di kaki Sand, sesuai dengan klaim bahwa Tangmo Nida memagang kaki Sand sebelum jatuh dari speedboat.

Bukti paling penting adalah pasir di tangan Tangmo Nida dan itu ditemukan di sepatu seseorang di speedboat.

Ia melihat bahwa petugas investigasi tidak memperhatikannya.

Dipercaya juga bahwa luka di paha Tangmo Nida itu disebabkan oleh benda tajam, bukan baling baling speedboat.

Mr Genius mengatakan bukti-bukti itu sudah diajukan ke Kementerian Kehakiman.

Orang-orang yang terlibat dalam kematian Tangmo Nida katanya bersiaplah untuk menerima konsekuensinya.

“Langkah kami melaporkan ini guna menginginkan keadilan untuk Tangmo Nida. Saya percaya bahwa DSI akan mampu memecahkan kasus ini,” kata Mr Genius.

Sementara Pj Letnan Thanakit Chitareerat, Sekretaris Menteri Kehakiman mengatakan terkait kasus Tangmo Nida, pihaknya setelah menerima pemasukan bukti-bukti oleh Mr Genius itu.

DSI akan memeriksanya dan mempertimbangkan apakah dapat diterima sebagai kasus khusus atau tidak.

Jika terbukti benar seperti yang diajukan, DSI akan menerima kasus Tangmo Nida sebagai kasus khusus.

Dan jika terbukti Tangmo Nida mati karena pembunuhan, maka orang-orang yang terlibat harus dituntut sesuai dengan tuduhan tersebut.

Kasus kematian Tangmo Nida, artis Thailand tewas di Sungai Chao Phraya sendiri telah memasuki babak baru.

Selasa, 26 April 2022, Kepolisian Nonthaburi melakukan penyampaian di depan media massa terkait hasil penyelidkan kasus Tangmo Nida, artis Thailand yang tewas di Sungai Chao Phraya.

Mayjen Pol Paisan Wongwatcharamongkol, Komisaris Polisi Provinsi Provinsi Nonthaburi, mengatakan bahwa polisi menganggap pantas untuk memerintahkan dakwaan terhadap 6 tersangka yang terlibat dalam kematian Tangmo Nida.

6 tersangka itu masing-masing, Por alias Tanuphat Lertthaweewit, Robert alias Paiboon Treekanchananan, Sand alias Wisapat Manomairat, Job alias Nithat Kiratisuthit Sathorn, Gatick alias Itsarin Juthasuksawat, M alias Pheem Thamtheerasri.

Letjen Pol Jirapat Phumchit, Panglima Kepolisian Daerah 1 Provinsi, memimpin konferensi pers penutupan kasus Tangmo Nida, bersama dengan kelompok kerja.

“Mohon percaya pada Pokja 1 Polda Provinsi dan percaya pada proses peradilan,” Letjen Pol Jirapat Phumchit.

Dia menegaskan bahwa konferensi pers itu bukanlah pernyataan penutup kasus Tangmo Nida seperti yang dipahami banyak pihak.

Tetapi untuk memperjelas pernyataan kasus untuk dikirim ke langkah selanjutnya dalam proses peradilan.

Letjen Pol Jirapat Phumchit menjelaskan bahwa penyebab gugatan terhadap 6 terdakwa dengan tuduhan kelalaian menyebabkan kematian orang lain, karena ada bukti yang jelas menunjukkan bahwa Tangmo Nida tidak sengaja jatuh dari perahu dengan sendirinya, tetapi disebabkan oleh kelalaian terdakwa.

"Saya jamin, itu kecelakaan. Banyak orang mungkin mengerti bahwa kecelakaan itu mungkin karena Tangmo Nida yang jatuh ke air itu sendiri. Saya mengkonfirmasi bahwa itu tidak. Kami punya bukti, kami yakin, dan kami telah mengajukan gugatan bahwa seseorang telah melakukan kelalaian yang menyebabkan Tangmo Nida meninggal," kata Letjen Pol Chiraphat.

Diketahui pada tanggal 24 Februari 2022, Tangmo Nida bersama kelima rekannya yakni Gatick, Job, Sand, Por, Robert melewati Sungai Chao Praya.

Ternyata perjalanan tersebut berakhir nahas karena Tangmo Nida tenggelam dan dinyatakan meninggal dunia pada 26 Februari 2022.

Tangmo Nida, 37 tahun, jatuh ke Sungai Chao Phraya dekat Dermaga Pibul 1 di Distrik Muang, Nonthaburi sekitar pukul 22.40 pada 24 Februari 2022 saat bepergian dengan speedboat bersama 5 temannya. Mayatnya ditemukan sekitar pukul 1 siang pada 26 Februari 2022.***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: komchadluek.net khaosod.co.th


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah