Kepada media Gatick mengatakan bahwa penundaan keputusan dakwaan itu cukup normal.
Jaksa mengatakan penundaan perlu karena berkas penyelidikan polisi sangat rinci dan jaksa penuntut umum harus mempelajarinya dengan cermat.
Jaksa yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa kasus serta rekomendasi berkas telah dikirim ke direktur jenderal kejaksaan wilayah 1 untuk keputusan akhir.
Dari keterangan polisi bahwa pada bulan April Tangmo Nida meninggal karena tenggelam dan tidak jatuh dari kapal secara tidak sengaja atau dibunuh.***