Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Aktor Iko Uwais Bantah Tudingan Kasus Penganiayaan

- 14 Juni 2022, 11:33 WIB
Iko Uwais
Iko Uwais /instagram/@ikouwais/

TERAS GORONTALO - Aktor kondang Indonesia  Iko Uwais, bantah tudingan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya.

Diketahui aktor Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada seorang pria inisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu 12 Juni 2022.

Dengan laporan penganiayaan tersebut, melalui kuasa hukum aktor Iko Uwais membantah dan menyatakan bahwa Rudi telah memberikan laporan palsu.

Baca Juga: Update Kelompok Khilafatul Muslimin, Puluhan Sekolah Diduga Jadi Tempat Penyebaran Ajaran Khilafah

Dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya Leo Sagala bantah tudingan penganiayaan dan mengatakan pelapor memberikan laporan palsu.

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ucap kuasa hukum Iko Uwais.

Baca Juga: Jadi Populer di Tiktok, Berikut Lirik Lagu 'Kamu dan Kenangan' Dipopulerkan Oleh Maudy Ayunda

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," ucap kuasa hukum Iko Uwais.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah