Setelah Banyak Outlet Ditutup, Kini Holywings Dituntut Rp100 Miliar

- 2 Juli 2022, 08:35 WIB
Setelah Banyak Outlet Ditutup, Kini Holywings Dituntut Rp100 Miliar
Setelah Banyak Outlet Ditutup, Kini Holywings Dituntut Rp100 Miliar /Antara/Diskominfo Surabaya/

TERAS GORONTALO - Buntut panjang dari kasus promosi miras bertema sensitif dengan agama, banyak outlet Holywings yang ditutup.

Terbaru, bak jatuh tertimpa tangga pula, tidak hanya di tutup kini Holywings dituntut Rp100 miliar oleh 20 pengacara.

Sebanyak 20 Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTI) menggugat Holywings secara perdata.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan ACTI kepada Holywings sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Tanggerang, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp35,5 Triliun

Dua orang klien ACTI bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menggugat secara perdata perusahaan yang menaungi Holywings.

Mereka merasa dirugikan dengan promo minuman keras (miras) dengan menggunakan nama Nabi Muhammad dan Maria sebagai promosi jualannya.

Hendarsam Marantoko, selaku koordinator pengacara penggugat, mengaku kedua kliennya merasa tersinggung, terhina, tersakiti, bahkan dirugikan olrh pihak Holywings.

Marantoko mengatakan kliennya berhak menggugat karena mencantumkan nama Nabi Muhammad dalam promosi miras oleh Holywings.

Baca Juga: Holywings Cuci Tangan, 6 Karyawan Dipecat, Ditangkap Polisi dan Tak Dapat Bantuan Hukum

"Latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings lepas tangan dan melimpahkan semua masalah pada karyawannya," terang Marantoko, di Pengadilan Negeri Tanggerang, Kamis, 30 Juni 2022. dikutip dari Hukum Online

ACTI juga menyoroti nasib ribuan karyawan Holywings yang menjadi korban atas kasus tersebut.

Lanjut Hendarsam, angka Rp100 miliar tersebut hanyalah simbol kerugian immateril, nantinya uang tersebut akang disumbangkan ke Badan Amil Zakat (BAZNAS).

Sumbangan berupa zakat, infak dan shadaqah atas nama umat beragama dan kemanusiaan.

Baca Juga: Ustadz Ini Menangis Pasca Holywings Promosi Miras untuk Pelanggan bernama Muhammad dan Maria

"Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk keperluan pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS," jelasnya.

Dalam press, mereka juga meminta pihak tergugat untuk meminta maaf secara umum di depan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.

"Kami menggugat untuk meminta maaf di TV nasional secara berturut-turut selama tujuh hari," katanya.

Hendarsam juga menyebutkan, belum dapat menguraikan apa saja kerugian materil kliennya.

"Ada. Ada kerugian materilnya. Nanti kita jabarkan dalam persidangan," katanya.

Dengan gugatan tersebut, Hendarsam berharap pihak Holywings akan meminta maaf, karena selama ini, pihak mereka terkesan tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan 6 orang karyawan Holywings sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.

"Iya, kami langsung periksa, kami monitor lewat pemberitaan media," jelasnya AKBP Ridwan.

Pemeriksaan itu langsung dilakukan pihak kepolisian usai promosi itu viral di media sosial, pada Kamis, 23 Juni 2022. ***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x