Akhirnya Terungkap, Waktu-waktu Khusus Mas Bechi Melancarkan Aksi Pencabulan Terhadap 5 Santriwati

- 9 Juli 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi: Korban pencabulan
Ilustrasi: Korban pencabulan /Freepik/

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

Mas Bechi melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah