TERAS GORONTALO- Pihak dari Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul ke publik. Melalui pengacara sang istri Putri Candrawathi yakni Arman Haris mereka membantah bahwa luka jeratan di leher bukanlah bekas kekerasan.
Arman Haris menyebut jika luka bekas jeratan itu adalah bekas otopsi sesuai prosedur.
"Terbukti dari keterangan dari hasil otopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi,'' kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Juli 2022.
Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah: Kopda M Dalang Penembakan Istrinya Ditemukan Tewas, Begini Kronologinya
Dalam keterangan resmi pengacara Putri Candrawathi itu menyebut bahwa kuasa hukum Brigadir J hanya mengeluarkan asumsi dan spekulasi.
"Salah satunya asumsi yang menyatakan korban dijerat lehernya," kata Arman Hanis.
Dilansir dari Berita Subang, Arman sebagai kuasa hukum Putri Candrawati meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tutur Arman.