Bharada E Dalam Pusaran Kasus Brigadir J, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Bilang Bagini

- 29 Juli 2022, 11:57 WIB
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji ikut memberikan tanggapannya terkait polisi tembak polisi yakni Brigadir J dan Bharada E.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji ikut memberikan tanggapannya terkait polisi tembak polisi yakni Brigadir J dan Bharada E. /Tangkapan layar dari YouTube Anjas di Thailand/

TERAS GORONTALO – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Susno Duadji kembali angkat biacara soal Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan jika dirinya tidak setuju dengan klaim Polri yang menyatakan bahwa Bharada E dibebaskan dalam kasus tewasnya Brigadir J karena membela diri.

Seperti yang kita ketahui bahwa Bharada E dan Brigadir J sejauh ini dikabarkan saling baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy sambo.

Akibat kejadian tersebut Brigadir J harus meregang nyawa.

Baca Juga: Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Mengundurkan Diri Dari Pekerjaan Karena Ketakutan !

“Kalau memang benar Bharada E ini membela diri dan harus bebas, maka tidak bisa dibebaskan oleh polisi,” ujar Susno seperti dikutip dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada 28 Juli 2022.

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus Brigadir J, bahkan Bharada E juga tidak.

Menurut Susno yang berhak membebaskan Bharada E itu adalah putusan pengadilan, jika memang dia membela diri.

“Jadi tidak cukup hanya oh karena membela diri, tidak bisa!,” kata Susno.

Baca Juga: Terbongkar Fakta Baru! 20 Rekaman CCTV Ada Video Brigadir J Terlihat Bersama Istri Ferdy Sambo, Ngapain Aja?

Mantan Bareskrim Polri ini mengatakan jika Bharada E termasuk sosok yang sakti jika dibebaskan tanpa putusan pengadilan oleh hakim.

Susno menegaskan terkait peran Bharada E sesuai laporan seharusnya ia sudah menjadi tersangka.

Mantan Bareskrim ini menyampaikan dugaannya terkait dngan kasus tewasnya Brigadir J, yang dimana Bharada E telah menyampaikan pernyataan yang bohong selama diperiksa.

Sebaliknya jika ternyata Bharada E terbukti ikut membantu dalam aksi terwasnya Brigadir J ini, maka ia bisa dinyatakan sebagai tersangka langsung karena telah menjadi eksekutor.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Punya Jabatan Strategis Lain di Polri, Benarkah Belum Dicopot?

“Ia memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya.

Disisi lain keberadaan Bharada E yang tidak jelas juga mengundang spekulasi dimasyarakat.

Informasi terakhir, Bharada E terlihat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mengapa dia dilindungi? Siapa yang mengancam dia? Dan ini ada syarat-syaratnya soal dia dikawal di Komnas HAM, kira-kira sesekalilah Tamtama dikawal oleh perwira, kapan lagi?,” ujar Mantan Kabareskrim Susno Duadji.

Baca Juga: Profil Kopda Muslimin, Oknum TNI Terduga Otak Dibalik Percobaan Pembunuhan Rina Wulandari, Istrinya Sendiri

Hingga saat ini belum ada tersangka dan kasus tewasnya Brigadir J, pihak kepolisian masih terus mendalami dan masih dalam tahap penyidikan.

Komnas HAM dalam konferensi pers pada 27 Juli 2022, telang mengungkap keadaan Brigadir J hingga sampai ke kediaman Ferdy Sambo.

Pihaknya telah mengungkap hasil pemeriksaan 20 video dari CCTV di 27 titik sepanjang perjalanan Magelang Duren Tiga.

Saat itu terlihat Brigadir J masih sempat melakukan tes PCR Bersama dengan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Mantan Bareskrim Polri Susno Duadji angkat bicara soal posisi Bharada E, menurutnya Bharada E adalah sosok yang sakti karena hingga saat ini masih bebas dan dibebaskan oleh polisi tanpa putusan pengadilan.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Polisi Ooh Polisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x