Ini Alasan Belum Ada tersangka yang Ditetapkan Kepolisian Pasca Otopsi Ulang Jasad Brigadir J

- 29 Juli 2022, 14:50 WIB
 Ini Alasan Belum Ada tersangka yang Ditetapkan Kepolisian Pasca Otopsi Ulang Jasad Brigadir J
Ini Alasan Belum Ada tersangka yang Ditetapkan Kepolisian Pasca Otopsi Ulang Jasad Brigadir J /

TERAS GORONTALO – Usai pelaksanaan otopsi ulang jasad Brigadir J atau Novryansah Yosua, Rabu 27 Juli kemarin, belum ada tersangka yang ditetapkan pihak Kepolisian.

Hasil otopsi ulang jasad Brigadir J sendiri, dilansir dari Antara membutuhkan waktu 2-4 pekan.

Belum ditetapkannya tersangka usai otopsi ulang jasad Brigadir J, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim berpendapat ada beberapa alasan terkait hal itu.

Menurut penilaian Yusuf, sebelum dan sesudah otopsi ulang jasad Brigadir J, respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tersebut telah ditunjukkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kondisi Jenazah Brigadir J Bocor, Selain Luka Tembak, Kaki dan Rahang Bengkok, Ada Penganiayaan Sebelum Tewas?

Menurut Yusuf, belum ditetapkannya tersangka usai otopsi ulang jasad Brigadir J, Komnas HAM sampai saat ini juga masih berproses dan belum ada hasil kesimpulan.

Karena itu, dikatakan Yusuf, proses penetapan tersangka tersebut harus berdasarkan dua alat bukti.

Dan, lanjut Yusuf, otopsi ulang jasad Brigadir J bisa menjadi satu alat bukti dimana nantinya dokter forensik yang melakukan otopsi secara independen berikan kesimpulan.

“sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentingannya mencari alat bukti,” tutup Yusuf.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah