Aturan Kapolri Dilanggar oleh Polisi Dalam Kasus Brigadir J, Bambang Rukminto: Ajudan Bawa Senpi Glock-17?

- 29 Juli 2022, 19:20 WIB
Aturan Kapolri Dilanggar oleh Polisi Dalam Kasus Brigadir J, Bambang Rukminto: Ajudan Bawa Senpi Glock-17?
Aturan Kapolri Dilanggar oleh Polisi Dalam Kasus Brigadir J, Bambang Rukminto: Ajudan Bawa Senpi Glock-17? /Kolase Foto ANTARA, Pikiran Rakyat dan Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO- Misteri penembakan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini masih menuai banyak tanda tanya.

Keluarga almarhum Brigadir J mengungkap terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan, hingga belum ditetapkannya juga tersangka dibalik kasus ini.

Dalam kasus Brigadir J ini dikatakan, terdapat beberapa aturan Kapolri yang dilanggar oleh Polisi itu sendiri.

Kasus Brigadir J ini mendapat sorotan dari Bambang Rukminto, salah satu tokoh Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Baca Juga: 7 Weton Anak Diramalkan Punya Masa Depan Cerah Menurut Primbon Jawa, Berikut Kelebihannya

Selain banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, Bambang menyoroti aturan-aturan Polri yang dilanggar oleh polisi itu sendiri.

Salah satunya, senjata api tipe Glock-17 yang diduga dipakai Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.

Dilansir TerasGorontalo.com dari laman SeputarTangsel.com, berikut komentar sorotan dari Bambang Rukminto atas kasus Brigadir J.

Sejak kasus ini bergulir, sudah banyak Peraturan Kapolri atau Perkap yang dilanggar kata Bambang Rukminto.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah