Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Sesalkan Soal Pemakaman Kedinasan Brigadir J, Begini Penjelasan Kompolnas

- 29 Juli 2022, 21:33 WIB
Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya !
Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya ! /

 

TERAS GORONTALO - Pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyesalkan pemakaman ulang dari Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan. 

Brigadir J diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak layak pemakaman-nya secara kedinasan kepolisian.

Hal itu sebagaimana dikatakan Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi, istrI Ferdy Sambo.

Baca Juga: One Piece: Haoshoku Haki Mengerikan Milik Shanks, Berikut 4 Petunjuknya!

Menurut Arman, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ungkap Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.

Baca Juga: Babak Akhir Kasus Kematian Artis Thailand Tangmo Nida, Kejaksaan Pusing Beri Hukuman Buat Tersangka

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x