TERAS GORONTALO - Akhirnya terungkap fakta baru kasus kematian Brigadir J, dikabarkan dalam peristiwa tersebut terjadi beberapa pelanggaran dalam peraturan Polri antara lain penggunaan senjata api oleh ajudan.
Pelanggaran peraturan polri terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J dengan terduga Bharada E sebagai penembak di rumah Ferdy Sambo. Penggunaan senjata api bagi ajudan atau pengawal perwira tinggi memiliki aturan tersendiri.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena diduga adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Sudah lebih dari dua pekan setelah kabar kematian Brigadir J, hingga saat ini pihak kepolisian belum menentukan siapa pelaku.
Hal tersebut membuat banyak spekulasi di masyarakat terkait penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, tak sedikit yang mempertanyakan apa tugas sebenarnya Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
Sama halnya dengan tugas Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Sebab beda pernyataan pihak kepolisian dengan kekasih Brigadir J.
Kini muncul perihal tak sedikit Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar sejak awal penanganan kasus tewasnya Brigadir J.