TERAS GORONTALO - Ternyata ada hal yang bisa bikin permohonan perlindungan saksi istri Irjen Pol nonaktif Ferdy Sambo berpotensi ditolak.
Dilansir dari Antara, adanya hal yang bisa bikin permohonan perlindungan saksi istri Ferdy Sambo ditolak, sebagaimana diingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut LPSK, permohonan perlindungan saksi istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditolak pihaknya, jika selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun menjelaskan tentang batas waktu yang berpotensi membuat permohonan perlindungan saksi istri Ferdy Sambo ditolak.
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Hasto.
Bharada E dan istri Ferdy Sambo, diungkapkan Hasto, yang telah mengajukan perlindungan ke LPSK, hingga saat ini belum berstatus terlindung oleh lembaga yang dipimpinnya.
Dijelaskan Hasto, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK akan terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen.
Untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan, dikatakan Hasto, perlu dilakukan investigasi.