TERAS GORONTALO – Dokumen hasil otopsi ke-2 Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah didokumentasikan oleh pihak kuasa hukum dalam akta notaris.
Dokumen hasil otopsi itu kemudian memuat kesimpulan dari hasil-hasil otopsi ke-2 Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, dalam wawancara langsung dalam kanal YouTube Refly Harun menunjukkan dokumen yang memuat kesimpulan hasil otopsi tersebut yang kemudian dibacakan oleh RH.
Adapun kesimpulan hasil otopsi ke-2 Brigadir J ini, Kamarudidn mengatakan jika dokumen tersebut telah dilegalisasi dicap dan tanda tangan depan notaris.
Notaris yang melegalisasi dokumen kesimpulan hasil otopsi ke-2 Brigadir J ini adalah Dwi Andri Afiani di Moro Jambi 27 Juli 2022.
Kamaruddin mengatakan, dasar daripada kesimpulan hasil otopsi ke-2 Brigadir J yang telah dilegalisasi ini adalah catatan-catatan hasil otopsi tim dokter yang menjadi perwakilan keluarga waktu dilakukannya proses otopsi.
Diketahui bahwa untuk otopsi ke-2 Brigadir J, keluarga telah diizinkan untuk menyaksikan secara langsung mulai dari proses penggalian hingga otopsi berlangsung.
Namun untuk yang mewakili pihak keluarga dalam ruang operasi (OK), kuasa hukum pihak Brigadir J telah menunjuk 2 orang tenaga medis.