Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Pelindo itu mengungkapkan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut adalah bagian dari upaya membela kliennya dan dilindungi Undang-Undang.
Baca Juga: Ternyata Kesedihan Memiliki Manfaat Kognitif, Begini Penjelasan Menurut Pandangan Psikologi
"Karena ini kan komentar dari pengacara tentu dia dalam membela kliennya. Dia dilindungi oleh undang-undang untuk membela kepentingan kliennya, termasuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, termasuk mengungkapkan fakta-fakta yang ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, ekshumasi atau penggalian kubur jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Ekshumasi tersebut dilakukan untuk proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pelaksanaan autopsi ulang itu karena adanya ketidakpercayaan terhadap autopsi pertama terkait luka-luka yang dialami oleh Brigadir J dan dinilai penuh kejanggalan.
Tim Forensik Independen mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut baru bisa diketahui dan diumumkan secara resmi sekira 4-8 minggu ke depan.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan otak di kepala belakang Brigadir J sudah tidak ditemukan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, besar kemungkinan Brigadir J tewas usai ditembak di kepala bagian belakang.